Since24News.com|Pematangsiantar – Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan atas nama Jaka Jannes Malau menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru dari penyidik yang menangani perkara tersebut. Penerimaan SP2HP ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan keterbukaan informasi kepada pihak keluarga korban terkait perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung. 24/juni-2026 (Rabu)
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum juga secara resmi menyerahkan Surat Kuasa Khusus kepada Juru Periksa (Juper) Bripka Ade Guntara, sebagai bentuk legal standing dan kewenangan untuk mendampingi serta mewakili kepentingan keluarga korban selama proses hukum berjalan.
Kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada penyidik atas penyampaian perkembangan penanganan perkara melalui SP2HP. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan keluarga korban memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan penyidikan.
“Kami telah menerima SP2HP terbaru dari penyidik dan sekaligus menyerahkan Surat Kuasa Khusus kepada Juru Periksa Bripka Ade Guntara. Kami berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas sehingga perkara ini dapat segera terungkap secara terang benderang,” ujar kuasa hukum keluarga korban.
Pihak keluarga korban juga berharap aparat penegak hukum dapat bekerja maksimal dalam mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus pembunuhan yang menimpa Jaka Jannes Malau serta menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan diterimanya SP2HP terbaru dan telah diserahkannya Surat Kuasa Khusus tersebut, kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum demi tercapainya keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan. (Snc)










