Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 300250
Berita DaerahHukum

LSM Siber Akan Laporkan Dugaan Penyelewengan Perparkiran Dishub Pematangsiantar

×

LSM Siber Akan Laporkan Dugaan Penyelewengan Perparkiran Dishub Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini
Gbr : RDP Komisi III DPRD Pematangsiantar dengan Dishub, pembahasan kebocoran PAD dari sektor parkir, Sinin (15/6/2026).

Since24News.com|Pematangsiantar – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Siber soroti dugaan adanya penyelewengan pada sistem tata Kelola perparkiran di Pematangsiantar yang dikelola oleh dinas perhubungan Kota Pematangsiantar.

Freddy Siahaan selaku Ketua LSM Siber mengatakan bahwa pihaknya sedang merampungkan laporan yang akan dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Dikatakannya pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait adanya dugaan penyelewengan pada system Kelola parkir, yang diduga kuat menjadi salah satu penyebab tidak tercapainya target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.

“Ya, kita semua tau ya dan baru baru ini Komisi III DPRD Pematangsiantar juga menyoroti hal ini sampai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan dinas perhubungan (Dishub) Pematangsiantar, terkait kebocoran PAD dari sektor perparkiran yang baru baru ini hanya mencapai di angka kurang lebih 18 persen, namun belum ada formula yang jitu yang akan disajikan oleh Dishub sendiri bagaimana mengatasi ini,” ucap Freddy, Sabtu (27/6/2026).

“Amatan kami di lapangan, kami menduga ada sesuatu yang salah pada system yang dijalankan oleh pihak Dishub dalam mengelola parkir kepada seluruh SPT, dimana adanya beberapa kejanggalan pada pemegang SPT,” bilangnya.

Dirinya juga menyoroti dugaan gampangnya pihak Oknum Dishub dalam melakukan pergantian pemegang mandat surat perintah tugas (SPT) untuk memegang titik parkir.

“Baru baru ini kita terima laporan dari salah seorang bekas pemegang SPT parkir di Pematangsiantar, yang mengatakan bahwa ada oknum Koordinataor Pengawas maupun Pengawas yang sesuka hati dalam mengeluarkan SPT dan melakukan pergantian nama namun masih dalam lingkaran keluarga si pemegang SPT sebelumnya, dan itu dilakukan karena si pemegang SPT sebelumnya ada tunggakan maka dia dikeluarkan dan digantikan ke nama Istri atau keluarganya yang lain. Tetapi utang tunggakan itu tetap dibayar meski tidak seluruhnya dengan ancaman kalau tidak dibayar akan kehilangan titik parkir,” pungkas Freddy.

Menurutnya meski berbicara retribusi yang berujung menjadi tunggakan bukan menjadi hal yang tidak dapat diproses secara hukum.

“Ini berbicara kerugian negara atau kebocoran PAD Pematangsiantar, harus dicari penyebabnya dan harus diproses secara hukum, jika terbukti bersalah dan ada penyelewengan maka harus dipidanakan,” lanjutnya.

Ditambahkannya, LSM Siber akan melaporkan dugaan penyelewengan pengelolaan parkir sejak tahun 2023, 2024,2025,dan 2026.

“Ya, kita akan melaporkan sejak tahun 2023, kita minta agar pihak Kejati Sumut memanggil dan memeriksa semua Pengawas dan Koordinator Pengawas Parkir sejak tahun itu, selain itu kita juga mendesak agar semua data pemegang SPT disesuaikan dengan yang ada di lapangan dengan semua bukti setoran mereka,” tegas Ketua LSM Siber tersebut.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Pematangsiantar telah melakukan RDP dengan Dishub, saat itu salah satu Anggota Komisi III Andika Prayogi Sinaga telah memberikan peringatan kepada Dishub agar tidak main-main dengan adanya orang titipan dalam mengelola parkir.

“Jangan main-main atau coba-coba ya, sudah ada contoh korban yang gol, jadi bagi orang dishub hati-hati pasti akan kita gol kan kalau tetbukti,” bilang Andika Prayogi Sinaga, salah seorang anggota Komisi III.

Andika juga menyinggung adanya Jukir yang merupakan titipan pegawai atau pejabat dishub Pematangsiantar. Hal itu pun diakui oleh salah seorang Jukir yang mengatakan jika lokasi parkir didapat dari Pegawai dishub yang bernama Jekson. (Snc)