Since24News.com|Mojokerto – Seorang polisi wanita atau Polwan berinisial Briptu FN yang membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) yang sudah jadi tersangka, dijerat dengan pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penetapan status Briptu FN sebagai tersangka disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Dirmanto, di Surabaya, Minggu (9/6).
“Sementara ini kami masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga,” ucap Dirmanto.
Dirmanto menyebut Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian yang dialami dua anggota Polri itu. Dia menegaskan proses hukum kasus istri bakar suami itu tetap berlanjut, salah satunya dengan melakukan penetapan status tersangka terhadap Briptu FN.
“Kapolda Jatim turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini,” tambahnya. Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim juga telah melakukan penahanan terhadap oknum polwan tersebut.
Namun, dari sisi psikologis, tersangka dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma yang mendalam.
“Sudah dilakukan penahanan, tetapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam,” ujarnya.
Sebelumnya, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota diduga membakar suaminya, Briptu RWD di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6) pagi.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanusa Marunduri membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia menyebut dari keterangan awal insiden itu dipicu konflik rumah tangga. Namun, pihaknya belum membeberkan secara rinci kronologi kejadiannya.
“Untuk kronologi awal masih kami lakukan pemeriksaan. Ini adalah konflik dalam keluarga dan kebetulan adalah keduanya anggota Polri,” kata Daniel Sabtu (8/6) malam.
Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB. (Snc)