Since24News.com|Simalungun – Aliansi Pemuda Sumatera Utara (APARA) melaporkan Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Simalungun (Sudiahman Saragih) ke Kejaksaan Negeri Simalungun (Kejari) atas dugaan tindak korupsi terkait kegiatan pengadaan Bendera Pataka, Bendera Merah Putih, Tiang Bendera Sekolah pada seluruh Sekolah Dasar (SD) se – kabupaten Simalungun.
Informasi yang dihimpun bahwa, kegiatan tersebut terselenggara pada Tahun Anggaran 2023 dengan menggunakan dana BOS setiap sekolah, sejumlah Rp. 2.500.000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Sabaruddin Sirait selaku Ketua APARA sekaligus Pelapor dugaan korupsi tersebut mengatakan bahwa hal tersebut perlu dilakukan demi pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi.
“Kami (APARA) telah melakukan penelusuran melalui tim yang telah dibentuk dan bekerja di lapangan, jadi terkait pengadaan Bendera Pataka, Bendera Merah putih dan Tiang Bendera, sesuai dengan harga yang berlaku di pasar, biaya untuk pengadaan tersebut berada di kisaran Rp. 1.500.000.00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan harga tersebut bisa lebih murah jika pembelian dalam jumlah banyak,” bilang Sabar, Sabtu (7/9/2024) siang.
Dilanjutkannya, “Jadi patut kami menduga dalam kegiatan pengadaan tersebut terjadi Mark up dalam jumlah yang besar dan sengaja dilakukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, yang menimbulkan kerugian Negara berkisar Milliaran Rupiah, karena pengadaan tersebut dilakukan di seluruh SD se-kabupaten Simalungun,” terang Sabar.
Ketua APARA tersebut juga mengatakan bahwa kegiatan pengadaan itu atas perintah Sudiahman Saragih selaku Kepala Dinas Pendidikan Simalungun.
“Karena kegiatannya secara menyeluruh jadi kami duga bahwa pengadaan barang tersebut atas perintah Kepala dinas Pendidikan Simalungun yaitu Sudiahman Saragih, jadi Beliau merupakan Terlapor yang pertama,” paparnya.
Selain Sudiahman, Apara juga turut melaporkan pihak Vendor pengadaan barang tersebut.
“Karena kami duga tindak pidana korupsi melalui mark up ini dilakukan secara bersama-sama atas kesepakatan, maka kami juga turut melaporkan Vendor pengadaan barangnya tersebut dan mereka sebagai Terlapor kedua,” kata Sabar.
Dirinya berharap agar dugaan korupsi di tubuh Dinas Pendidikan Simalungun yang dilaporkannya mendapat atensi dari pihak Kejari Simalungun dan segera melakukan penelusuran serta pemeriksaan.
“Kita harap Kejari Simalungun dalam hal ini bapak Kajari agar segera merespon dengan cepat dan segera melakukan penelusuran dan pemanggilan terhadap orang-orang yang berhubungan dengan kegiatan pengadaan tersebut, sehingga jika terbukti dugaan tindak korupsi itu agar segera melakukan penahanan bagi semua yang terlibat, agar tidak terjadi hal serupa pada dinas-dinas lainnya di kabupaten Simalungun,” ujar Sabar.
Apara menyampaikan laporan dugaan tindak korupsi di tubuh Dinas Pendidikan kabupaten Simalungun terkait pengadaan Bendera Merah Putih, Bendera Pataka dan Tiang Bendera, pada hari Kamis (5/9/2024). (Snc)