Since24News.com|Simalungun – Polres Simalungun diketahui telah menyerahkan berkas perkara kasus pencabulan anak oleh Ayah kandung yang dilaporkan pertengahan Juli lalu ke Kejari.
Hal itu diungkapkan Kanit PPA Polres Simalungun IPDA Martuahman Purba. “Berkasnya sudah tahap satu, kita tunggulah petunjuk dari Jaksa,” ucap Martuahman.
Sebelumnya, KS (40) warga kabupaten Simalungun diserahkan warga ke Polres Simalungun karena diketahui telah mencabuli kedua Putri kandungnya AS dan KS, di rumah mereka sendiri.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi mengatakan bahwa Pelaku telah berulangkali melakukan perbuatan cabul terhadap kedua anaknya yang masih berusia 2 dan Sembilan tahun.
Sewaktu pemeriksaan, tersangka KS yang merupakan ayah dari korban, AS dan QS tidak mengakui perbuatannya. “Berdasarkan pemeriksaan, kejiwaan tersangka normal dan tidak ada masalah. Tersangka juga mampu membaca dan menulis,” kata Ghulam, (23/7/24).
Untuk menjerat pelaku, pihak kepolisian menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 3 dan/atau Pasal 82 Ayat 2. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 hukuman karena pelaku merupakan orang tua atau keluarga yang melakukan perbuatan cabul atau setubuh. (Snc)