Since24News.com|Pematangsiantar – DR. (C), Daulat Sihombing, SH, MH, Board Executive Perkumpulan Sumut Watch, meminta dan mendesak agar Dirut PD. Pasar Horas Jaya (PDPHJ) Kota Pematangsiantar, Sdr. Bolmen Silalahi, SP, segera membatalkan pengangkatan para pejabat PDPHJ karena dinilai cacat hukum.
Menurut mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri ini, Sumut Watch sejak awal sudah memperingatkan Bolmen dan jajaran Direksi lainnya agar pengangkatan pejabat PDPHJ didasarkan peraturan UU. Namun alih- alih menunggu pembenahan sistem, Bolmen menunjuk 4 Plt. Kabag, yakni Erwin Dolok Saribu, SP, MSi menjadi Plt. Kabag Keuangan, Susiana Hafni Lubis, SH menjadi Plt. Kabag Umum, Heriwana Hutagalung Plt. Kabag Perijinan dan Investasi yang digantikan Melfa Panjaitan dan diganti lagi oleh Johan Sihotang dan diganti lagi oleh Fitri Syahrini Hasibuan. Selain itu, Bolmen juga menunjuk setidaknya 26 Staf Bidang, yang sebagian besar Calon Pegawai.
“Dalih memperbaiki sistem ternyata hanyalah modus agar Bolmen suka – suka menempatkan pejabat semaunya. Terbukti sudah 1 tahun 7 bulan sejak Bolmen Silalahi dilantik tanggal 16 Desember 2022 menjadi Dirut PDPHJ, Yusrizal Lubis, SH menjadi Direktur Umum dan Evra Sasky Damanik, S.Sos menjadi Direktur Operasional, perbaikan sistem rekrutmen pejabat dan kepersonaliaan PDPHJ tidak pernah ada. Entah sengaja tidak dilakukan atau tak mampu untuk melakukan. Yang pasti, Direksi malah menikmati pengangkatan dan pergantian pejabat PDPHJ dengan cara- cara melanggar hukum, hanya main tunjuk, tanpa aturan, tanpa prosedur, tanpa syarat. Pokoknya suka angkat, tak suka ganti,” ucap Daulat dalam keterangan tertulisnya.
Setidaknya, sebut Daulat, ada 3 indikasi Bolmen Silalahi telah mengelola PDPHJ dengan cara- cara melanggar hukum.
- Kabag Tanpa Pemenuhan Syarat
Syarat pengangkatan Kabag menurut Pasal 62 huruf b, Peraturan Direksi PDPHJ Kota Pematangsiantar Nomor : 800/502/PDPHJ/VI/2015 tanggal 26 Juni 2015, ialah Kepala Sub Bagian paling sedikit pada 2 Sub Bagian dan/ atau sedikitnya 6 (enam) tahun pada Sub Bagian yang sama. Bayangkan untuk syarat Kepala Sub Bagian saja harus berdasarkan syarat : 1. Pegawai yang mempunyai kualitas kerja bernilai baik sedikitnya dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagai Pegawai Tetap; 2. Lulus uji kompetensi pengetahuan dan kemampuan teknis; 3. Menyampaikan visi, misi dan program secara tertulis; 4. Masa kerja sebagai Pegawai Tetap paling sedikit 5 (lima) tahun;
Namun tanggal 16 Juli 2024, Dirut PDPHJ Bolmen Silalahi telah mengangkat 4 (empat) Kabag defenitif, yakni Erwin Dolok Saribu, SE, MSi (Kabag Keuangan), Susiana Lubis, SH (Kabag Umum), Fitri Syahrini Hasibuan (Kabag Perijinan dan Investasi), dan Herma Inggrid Situmorang, (Kabag Pengelolaan Pasar), tanpa melalui seleksi tetapi hanya didasarkan pada kedekatan pribadi, beking dan/ atau hubungan kolusi.
Terbukti, Erwin Dolok Saribu, SE, MSi, sebelumnya Plt Kabag Keuangan. Namun karena tidak melaksanakan tanggungjawabnya diberi SP3. Hebatnya, baru 2 minggu mendapat SP3 (ancaman pemberhentian) tiba- tiba ditetapkan Kabag defenitif. Erwin disebut “orangnya” Bolmen. Sementara, Susiana Lubis, berdasarkan data kepegawaian tidak pernah hadir sepanjang Toga Sihite menjabat Dirut Tahun 2022. Namun begitu Bolmen jadi Dirut, langsung menunjuknya Plt. Kabag Umum dan kemudian Kabag defenitif. Susiana Lubis ditengarai “orangnya” Yusrizal Lubis,SH(DirekturUmum).
Tapi ia juga isteri salah seorang pejabat ASN di Kota Pematangsiantar. Kemudian Fitri Syahrini Hasibuan, adalah anak mainnya Evra Sasky Damanik (Dir Ops), tetapi juga anak kandung dari mantan Kepala BPKD Kota Pematangsiantar berinisial M. Terakhir, Herma Inggrid Situmorang sebelumnya Capeg, namun kemudian diangkat menjadi Pegawai Tetap dan menjabat SPI. Hanya sekitar 5 bulan di SPI, kemudian dipromosikan menjadi Kabag Pengelolaan Pasar defenitif.
Herma Inggrid adalah isteri salah seorang pegawai Inspektorat Kota Pematangsiantar berinisial AS, yang punya kewenangan melakukan pemeriksaan PDPHJ. Diduga agar laporan pemeriksaan dapat diatur maka Bolmen pun mengangkat Herma Inggrid menjadi Kabag dan kompensasinya AS membantu “pengamanan” laporan. Herma Inggrid sendiri, memiliki rekam jejak kepegawaian yang istimewa. Masih Capeg sudah menjabat SPI. Tak lama di SPI diangkat Pegawai Tetap. Sehari Pegawai Tetap langsung Kabag defenitif.
- Capeg menjadi Staf Bidang
Pasal 9 ayat (5) Peraturan Direksi No. 800/502/PDPHJ/VI/2015, menyebutkan “Selama menjalani masa percobaan, Calon Pegawai tidak diperbolehkan menduduki jabatan”. Faktanya, Bolmen Silalahi telah mengangkat 16 Staf Bidang dari Capeg, yakni : DH, Ram, RD, EHS, FH, MFS, MS, Kar, JPS, JS, JP, IASF, MS, AGL, RHMT dan KS. Pengangkatan ini, sungguh di luar nalar. Bagaimana logikanya Capeg memimpin PT. Patut diketahui, Staf Bidang adalah pejabat setingkat dibawah Kabag, dan mempunyai bawahan beberapa staf, mendapat tunjangan insentif dan tunjangan transportasi, sehingga secara fungsional sebenarnya adalah pejabat PDPHJ. Namun Direksi mengatakan Staf Bidang bukan pejabat.
Tapi apapun itu, Dirut Bolmen Silalahi tak mau tau. Soal melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, ia pun tak ambil pusing. Apalagi Dewan Pengawas juga sepertinya tak paham tentang PDPHJ. Pegawai mau diapain Direksi, emang dipikirin? Pokoknya, tiap bulan terima honor. Jika saja Dewan Pengawas tau aturan, pastilah paham syarat pengangkatan Kabag. Tau Capeg tak boleh diangkat menduduki jabatan apapun, dan tau syarat pengangkatan Calon Pegawai menjadi Pegawai Tetap. Begitu pula, jika pegawai Inspektorat menjalankan fungsinya sebagai pengawas, niscaya paham syarat pengangkatan Kabag. Paham Capeg tidak boleh menjadi Staf Bidang dan paham syarat pengangkatan Calon Pegawai menjadi Pegawai Tetap. Entahlah jika mata hatinya pun mungkin sudah buta.
- Capeg menjadi PT Tanpa Syarat
Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direksi PDPHJ Kota Pematangsiantar Nomor : 800/502/PDPHJ/VI/2015 tanggal 26 Juni 2015, menyebutkan Calon Pegawai dapat diangkat menjadi Pegawai Tetap setelah memenuhi syarat : 1. telah masa percobaan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan telah memenuhi unsur penilaian; 2. ada rekomendasi dari atasan langsung; 3. lulus tes dari; 4. bagi pendidikan S1 ditambah dengan pembuatan makalah tentang bidang tugasnya.
Faktanya, Dirut Bolmen Silalahi telah mengangkat Capeg menjadi PT tanpa seleksi dan hanya didasarkan pada kedekatan pribadi, beking atau karena hubungan kolusi. Mereka adalah Yus Adi Putra Lubis, Herma Inggrid Situmorang SE, Sahat Simanjuntak dan Citra Damanik. Yus Adi Putra Lubis adalah adek kandung Yusrizal Lubis, SH yakni Dirum PDPHJ. Inggrid Situmorang, SE, isteri salah seorang pegawai Inspektorat Kota Pematangsiantar berinisial AS. Sementara Sahat Simanjuntak yang menjabat Kamtib Dwikora adalah “orangnya” Bolmen dan Citra Damanik ajudan Bolmen. Luar biasanya, begitu diangkat menjadi PT, Yus Adi Putra Lubis langsung menjadi Kepala Pasar Dwikora, dan Herma Inggrid Situmorang, SE menjadi Kabag defenitif. Kini disebut- sebut, Bolmen lagi mempersiapkan pengangkatan Capeg menjadi PT untuk 30 orang, namun semuanya dilakukan secara tertutup dan rahasia,” paparnya.
Menurut Advokat ini, tindakan Dirut Bolmen Silalahi yang mengangkat Kabag defenitif tanpa seleksi, Capeg menjadi Staf Bidang dan Capeg menjadi PT penilaian, adalah bertentangan dengan Pasal 62 huruf b, Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direksi PDPHJ Nomor 800/502/PDPHJ/VI/2015. Oleh karena itu, Daulat yang juga mantan Badan Pengawas PDAM Tirta Uli Kota Pematangsiantar ini meminta dan mendesak Dirut PDPHJ Bolmen Silalahi agar Pengangkatan Kabag defenitif yang dilakukan tanpa seleksi, pengangkatan Calon Pegawai menjadi Staf Bidang serta pengangkatan Calon Pegawai menjadi Pegawai Tetap tanpa seleksi, segera DIBATALKAN.
“Jika Dirut PDPHJ Bolmen Silalahi dan Anggota Direksi lainnya tidak membatalkan keputusannya tersebut dalam waktu paling lama 7 x 24 jam, maka Sumut Watch akan mengorganisir perlawanan terbuka untuk membatalkan sekaligus mendorong Walikota terpilih memberhentikan Direksi PDPHJ,” ungkap Daulat. (Snc)