Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 325x300
Nusantara

BPOM Batam Telusuri Kosmetik Ilegal

×

BPOM Batam Telusuri Kosmetik Ilegal

Sebarkan artikel ini
Gbr : Kepala BPOM Batam Musthofa Anwar

Since24News.com|Batam – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam, Kepulauan Riau melakukan penelusuran lokasi produksi kosmetik tanpa izin edar di wilayah setempat.

Hal tersebut sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan kasus dugaan produksi kosmetik ilegal di kawasan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, beberapa waktu lalu.

Sejak 2022-2023 Balai POM telah menindak 12 kasus obat dan makanan ilegal melalui proses hukum projustitia.

“Terkait dengan kegiatan penindakan, selain menerima laporan dari masyarakat, tentunya kami secara berkala melakukan penelusuran terhadap gudang maupun distributor yang menjual obat dan makanan yang tidak sesuai ketentuan.” Demikian ungkap Kepala Balai POM Batam, Musthofa Anwari di Batam, Rabu (1/5/2024).

Menurut Musthofa Anwar, tidak tertutup kemungkinan ada aktivitas produksi kosmetik ilegal di Kota Batam. Dengan begitu, BPOM langsung melakukan penelusuran lokasi lainnya di Kota Batam.

“Terhadap kasus dugaan produksi kosmetik ilegal di Bintan kemarin, kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Karena lokasinya berada di Bintan, proses pemeriksaan dilakukan oleh Loka POM Tanjung Pinang,” ujar Musthofa.

Musthofa menjelaskan, upaya tindak lanjut yang dilakukan oleh Balai POM terhadap produsen dan distributor obat dan makanan ilegal tersebut adalah untuk memberikan efek jera bagi pelaku.

Musthofa menegaskan, BPOM Kota Batam berupaya meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat, terutama dalam proses penerbitan perizinan bagi pelaku UMKM.

Musthofa mengatakan, dalam kegiatan forum konsultasi publik, terdapat beberapa hal yang dibahas. Di antaranya terkait dengan rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, atau pun permasalahan terkait dengan pelayanan publik.

“Publik dapat mengusulkan, memberikan masukan, dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan yang digunakan sebagai pengguna layanan,” kata Musthofa Anwar. (Snc)

Total Views: 84