Since24News.com|Simalungun – Kegiatan Pemerintah kabupaten Simalungun yaitu kegiatan Pasar Tani dan Bajar Pangan pada hari Rabu pada tanggal 05 September 2024 di posting di sosial media Facebook dengan nama akun Facebook Radiapoh Hasiholan Sinaga, dalam postingan tersebut mencantumkan Tulisan dengan jargon “RHS-AZI=== MENANG MENANG MENANG,dan tagar/hashtag #RhsDuaPeriode.
Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH-PP ) Kabupaten Simalungun (Jumat 06 September 2024) melaporkan ke Bawaslu Simalungun karena menilai hal tersebut mengarah pada dugaan kampanye terselubung dan seolah-olah mengklaim kegiatan tersebut adalah kegiatan calon Bupati RHS-AZI dan bukan kegiatan pemerintahan Simalungun
“Kegiatan pasar Tani dan Bajar Pangan itu kan untuk Membantu semangat Pengembangan UMKM yang di selenggarakan oleh Pemkab, anggarannya dari Negara bukan dari Personal atau Tim calon bupati RHS-AZI ” Ucab Ahmad Fauzi selaku Pelapor.
Dalam postingan akun Facebook Radiapoh Hasiholan Sinaga menuliskan bahwa kegiatan Pasar Tani dan Bajar Pangan tersebut Dimulai tanggal 3-5 September 2023 di lapangan Rambung merah, itu dah jelas-jelas hoax dan fiktif, kegiatan tahun 2023 sesuai tanggal tersebut tidak ada,berartikan bohong,” Sambung Fauzi.
Ahmad Fauzi menjelaskan bahwa yang benar itu kegiatan Pasar tani dan Bajar Pangan itu Pada tahun 2024 yaitu tanggal 3-5 September dan itu bukan kegiatan RHS-AZI yang didanai pribadi mereka.
Pemilihan Kepala daerah ataupun pemilu tidak boleh menggunakan Fasilitas Negara untuk berkampanye, baik itu secara langsung ataupun terselubung, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017.
BPPH PP Simalungun melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Simalungun agar Lembaga yang bertanggungjawab untuk menuntaskan segala kecurangan dalam proses Pemilu dapat memeriksa dan mendalami dugaan pelanggaran tersebut sehingga Pilkada Khususnya di kabupaten Simalungun bersih, jujur dan adil .
“Hendaknya kegiatan ataupun program yang di lakukan oleh pemerintah kabupaten Simalungun jangan dijadikan modus untuk mengklaim bahwa itu kegiatan Calon Bupati dan calon wakil bupati (RHS-AZI) sehingga mengarah pada kampanye terselubung dan praktis,” terang Fauzi.
“BPPH PP Simalungun membuat laporan ke Bawaslu sebagai bentuk kepedulian kita terhadap pengawasan Pilkada Sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang. Kita akan melihat keseriusan Dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Simalungun, apakah membiarkan pelanggaran atau memang bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Fauzi. (Snc)