Since24News.com|Simalungun – Seorang Pria bernama Edi Panjaitan (39) yang mengaku dukun, terpaksa diamankan oleh Polres Simalungun, setelah dilaporkan atas tindakan pencabulan terhadap seorang Pelajar laki-laki berusia 16 tahun.
“Korban masih berusia 16 tahun dan masih duduk dibangku SMA. Tersangka bekerja sebagai peracik obat tradisional atau dukun,” kata Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Jumat (5/4/2024).
Ghulam menyebut kasus itu dilaporkan orang tua korban pada 22 Februari 2024. Sementara pelaku ditangkap 25 Maret.
Pencabulan itu, kata Ghulam, berawal saat pelaku datang ke warung ibu korban. Pelaku ini merupakan teman ibu korban dan sering datang ke warung tersebut.
Lalu, saat pelaku datang ke warung itu, pelaku mengaku tengah membutuhkan anggota. Dia pun menawarkan korban menjadi anggotanya.
“Kebetulan dia (pelaku) membutuhkan anggota. Lalu, dia melihat korban di warung dan tidak masuk sekolah, sehingga menawarkan korban untuk bekerja dengannya,” ujarnya.
Korban pun menerima tawaran itu dan tinggal di rumah pelaku. Lalu, pada 27 Januari 2024 malam, pelaku membujuk korban untuk melakukan perbuatan cabul.
Korban sempat menolak, tetapi pelaku mengancam korban dengan ancaman akan memukulinya. Korban yang ketakutan, dengan terpaksa menuruti permintaan pelaku. Saat itu, pelaku memegangi alat kelamin korban.
“Kejadian tersebut berulang terjadi sebanyak lima kali dengan cara yang sama namun di waktu dan tempat berbeda. Korban sempat diancam akan dipukul jika tidak mau melayani nafsunya (pelaku). Korban juga sempat mengalami kekerasan fisik seperti ditampar di bagian pipinya ketika menolak untuk melayani nafsu tersangka,” papar Ghulam.
Pencabulan itu lalu diketahui oleh orang tua korban. Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban membuat laporan ke Polres Simalungun. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu memburu pelaku hingga akhirnya mengamankannya. (dy|Snc)