Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita Daerah

Diduga Ilegal, Warga Keluhkan Galian C Yang Beroperasi di Jorlang Hataran

×

Diduga Ilegal, Warga Keluhkan Galian C Yang Beroperasi di Jorlang Hataran

Sebarkan artikel ini
Gbr : Galian C tanah timbun diduga ilegal beroperasi di kecamatan Jorlang Hataran.

Since24News.com|Simalungun – Sebuah Galian C tanah timbun beroperasi di nagori Dolok Panriasan, kecamatan Jorlang Hataran, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Galian C yang setiap harinya mengeluarkan Puluhan Truk tanah tersebut menurut warga sekitar diduga beroperasi secara illegal.

“Kami menduga itu illegal, karena pastinya untuk membuka sebuah areal Lokasi galian C pasti ada persyaratan penting yang harus diurus dan dilengkapi lebih dulu, khususnya dampak lingkungan dan dampak lalu lintasnya,” kata seorang warga yang kesehariannya Bertani, Senin (29/12/2025).

Dugaan illegal itu semakin diperkuat karena di Lokasi Galian C tidak didapati petunjuk apapun mengenai kegiatan yang sedang beroperasi.

Informasi warga, bahwa kegiatan galian C tanah timbunan yang telah berjalan Seminggu tersebut dikerjakan oleh seorang Pria bermarga Naninggolan yang disebut-sebut merupakan Pegawai di Pemkab Simalungun.

“Sepertinya kegiatan itu ditangani oleh seorang pria bermarga Nainggolan, dia disebut-sebut masih seorang Pegawai di pemkab Simalungun, tapi menurut informasi yang beredar Galian C itu milik seorang Pangulu di kecamatan Panombean Pane bermarga Hutasoit,” ungkapnya.

Gbr : Lokasi di nagori bandar Dolok, kecamatan Dolok Panribuan, tempat pembangkaran tanah timbun dari galian C yang diduga beroperasi secara ilegal.

Tidak diketahui pasti tanah timbunan tersebut peruntukannya apa, namun dikatakan warga bahwa tanah galian itu dibongkar di nagori Bandar Dolok, kecamatan Dolok Panribuan.

“Tanah itu dibongkar di lahan yang cukup luas, tepatnya di nagori Bandar Dolok, kecamatan Dolok Panribuan, namun kita belum mendapatkan informasi lahan itu untuk apa ditimbun,” tambah warga yang berharap identitasnya tidak disebutkan.

Keluhan warga mengatakan, sejak galian C tanah timbunan tersebut beroperasi, jalan menjadi berlumpur dan berdebu, sehingga sangat mengganggu kegiatan aktivitas warga sekitar.

“Kalau gerimis saja jalan raya itu langsung berlumpur dan licin dan kalau hari panas jalan itu berdebu sehingga sangat tidak nyaman untuk dilalui, dan sangat mengganggu sekali,” pungkasnya.

Gbr : Kondisi jalan raya yang dipenuhi tanah akibat beroperasinya galian C yang diduga ilegal.

Warga berharap, agar pihak Pemerintah setempat dan Aparat Penegak Hukum (APH) kabupaten Simalungun segera menghentikan kegiatan galian C tersebut.

“Jika itu memang tidak memiliki ijin atau hanya untuk kepentingan pribadi, kami berharap agar kegiatan itu segera dihentikan karena sangat mengganggu aktivitas warga,” harapnya.

Camat Jorlang Hataran hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi terkait adanya kegiatan galian C di wilayah kepemimpinannya. (Ded|Snc)