Since24News.com|Simalungun – Diduga tidak miliki ijin lengkap, tiang billboard (reklame) yang berdiri di Jalan Asahan Km 4, Marihat Baris, kecamatan Siantar, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) didesak warga untuk segera dibongkar.
Belakangan diketahui bahwa tiang reklame berukuran besar tersebut adalah milik seorang Pengusaha dibidang reklame bernama Sulaiman Sinaga.
“Kami hanya pekerja, disuruh untuk mendirikan ini, kalau yang punya Sulaiman Sinaga,” bilang salah seorang Pekerja yang mendirikan tiang tersebut,” Sabtu (31/8/2024).
Warga menuding bahwa Sulaiman dengan sengaja mendirikan tiang reklame tersebut demi kepentingan pribadi dan memperoleh keuntungan besar tanpa mengikuti prosedur. Pendirian tiang tersebut pun menurut warga dikerjakan terkesan menghindari perhatian warga dan dikerjakan tengah malam.
“Hari Jumat (30/8/20224) malam itu didirikan dan besoknya sudah ada baliho Radiapoh Hasiholan Sinaga – Azi Pratama Pangaribuan (RHS-Azi) di reklame itu,” ucap salah seorang warga.
Informasi yang dihimpun dari warga, Sulaiman Sinaga merupakan seorang pengusaha yang juga bergerak di bidang advertising dan reklame, bukan hanya di jalan Asahan, Sulaiman juga memiliki beberapa tiang reklame yang saat ini sedang dipasangi spanduk dan baliho.
Swandi Sihombing Ketua Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) kabupaten Simalungun mengomentari adanya tiang billboard yang berdiri tanpa mekanisme dan prosedur sesungguhnya, mendesak pihak terkait untuk segera membongkar paksa.
“Ini tahun politik dan masa-masa mendekati Pilkada, banyak proses atau momen yang bisa disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu dan dapat memicu kericuhan sehingga mencoreng proses pesta demokrasi yang akan terselenggara November 2024 mendatang,” bilang Swandi, Rabu (4/8/2024).
“Untuk itu demi terselenggaranya pesta demokrasi yang jujur, adil dan damai, kami meminta agar pihak Pemerintah yang berwenang untuk itu baik Provinsi maupun kabupaten Simalungun agar segera dan cepat bertindak, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” lanjut Swandi.
Ketua Lembaga Pelajar di tubuh PP Simalungun tersebut pun menyayangkan sikap pemilik tiang billboard yang tidak mengikuti prosedur.
“Kesannya serakah dan curang ya, itu Bilboard ternyata sudah dipasangi baliho salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun (RHS-Azi) prosesnya sehari setelah pendaftaran Paslon it uke KPUD Simalungun, informasi yang kita peroleh itu belum ada ijinnya dan tentu tidak memberikan kontribusi ke daerah maupun provinsi, dibongkar saja langsung, nanti pihak yang lain ada yang marah loh,” ujar Swandi.
Selain itu Swandi juga meminta agar pihak Pemerintah melakukan pengecekan terhadap Perusahaan advertising pemilik billboard tersebut terkait kelengkapan administrasi dan pembayaran pajak.
“Kita dengar pemilik billboard itu juga memliki tiang reklame di beberapa titik, kita akan meminta klarifikasi kepada instansi terkait bagaimana kelengkapan administrasi Perusahaan advertising beliau dan apakah beliau juga taat masalah pembayaran dan pajak reklame, kalau berani mendirikan tiang reklame tanpa ijin kita duga juga jangan-jangan beliau memang tidak taat administrasi,” ungkap Swandi.
Lebih lanjut Swandi menuding bahwa dibalik keberanian Sulaiman mendirikan tiang bilboard tanpa ijin tidak terlepas dari oknum yang membekingi.
“Kami menduga bahwa dibalik ini semua ada oknum yang menjadi bekap sehingga berdirilah tiang reklame tanpa ijin, untuk itu kami minta agar oknum tersebut segera dipanggil dan diproses serta dicopot dari jabatannya karena sudah menimbulkan kerugian bagi Negara,” tegas Swandi.
Terpisah, Halimah seorang PNS bagian KTU Dinaas PUPR Provinsi Sumut untuk wilayah Pematangsiantar, Ketika dikonfirmasi terkait berdirinya tiang reklame yang diduga tanpa ijin di jalan Asahan, mengaku jika itu bukan ranahnya.
“Sore pak, terkait hal itu bisa bapak tanyakan ke Kasi BM ya pak,” jawab Halimah melalui pesan whatsappnya, Rabu (4/9/2024).
Namun anehnya, beberapa saat setelah konfirmasi itu, Sulaiman Sinaga yang disebut-sebut sebagai pemilik tiang billboard menghubungi redaksi media ini dan menanyakan identitas Wartawan yang mengkonfirmasi KTU Dinas Provinsi Sumut wilayah Pematangsiantar tersebut. (Snc)