Since24News.com|Jakarta – Danu Arman mantan hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, yang pernah dipecat karena terbukti melanggar kode etik, kini diaktifkan kembali oleh Mahkamah Agung (MA).
Nama Danu Arman saat ini tertulis sebagai analis perkara pengadilan dengan pangkat Penata Tingkat I dalam laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta di pt-yogyakarta.go.id.
Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata memberikan klarifikasi mengenai status PNS Danu Arman yang diberhentikan dengan tidak hormat karena masalah narkoba. Dijelaskannya bahwa Danu menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diselenggarakan oleh KY dan Mahkamah Agung dimana telah dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Hakim, namun pemberhentian tersebut tidak serta merta menghentikan status PNS Danu Arman.
“”Jika terlapor (Danu Arman) kemudian mengurus untuk aktif kembali, baik di kantor pemerintahan atau lembaga, itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi hakim,” kata Mukti, dikutip dari Antara dan diberitakan oleh Kompas.com. Dalam hal ini, lanjutnya, Danu kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Pada Juli 2023, Majelis Kehormatan Hakim memecat hakim terlapor Danu Arman karena memakai narkoba di ruang kerja Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten.
“Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai pada 18 Juli 2023.
MKH menyatakan Danu telah terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama MA dan KY terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Bunyi poin 5.1.1 dalam keputusan bersama itu ialah hakim harus berperilaku tidak tercela. Kemudian, poin 7.1 menyatakan hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan. (dy|Snc)