Since24News.com|Simalungun – Dikabarkan telah menerima uang sejumlah Rp.20.000.000,- Tri Mangkurat sewaktu jabat Manajer kebun unit Bah Jambi PTPN IV menyewakan lahan lapangan Bola yang merupakan asset kebun di Afdeling 1 nagori Bah Jambi kepada pihak Pengusaha pasar malam pada bulan Juli-Agustus 2024 lalu.
Manajer tersebut pun diduga berkolaborasi dengan Pangulu (Kepala Desa) nagori bah Jambi Bolon Sumihar Siahaan serta Kepala urusan (Kaur Pembangunan) Yoga Abdilah manurung, menyewakan lahan Asset PTPN IV tersebut.
Guna mengelabui warga sekitar Lokasi, Ketiga orang tersebut pun merancang susunan kepanitiaan agar Pasar malam yang berlangsung selama Satu Bulan tersebut seolah olah merupakan kegiatan hiburan rakyat, dengan susunan Panitia ; Yoga Abdilah Manurung sebagai Ketua panitia, Bolon Sumihar Siahaan menjadi penasehat dan Tri mangkurat selaku Pembina Panitia.
Selain terima uang sewa lahan sejumlah Dua Puluh Juta Rupiah, Yoga bersama Penasehat dan Pembina pun menerbitkan karcis (tiket) seharga Sepuluh Ribu Rupiah untuk tiap wahana permaian per orang.
“Katanya hiburan rakyat, pake karcis masuknya untuk tiap permainan bagi setiap orang, harganya Sepeuluh ribu rupiah, jadi kayak pasar malam gitulah, kegiatannya selama Satu bulan,” kata salah seorang Warga kepada media ini.
Dirinya pun tidak menyangka bahwa kegiatan hiburan rakyat yang digaungkan oleh Yoga dan Tri Mangkurat adalah sebenarnya bisnis pasar malam.
“Kalau pasar malam apa diijinkan oleh pihak Kebun (PTPN IV) pakai assetnya, apalagi acaranya dilangsungkan di lapangan bola kaki di Afdeling 1,” ucapnya belum lama ini.
Dirinya dan warga sekitar kebun unit Bah Jambi pun meminta agar Direktur Utama (Dirut) PTPN IV melakukan penyelidikan terkait sewa menyewa asset kebun yang baru saja terjadi di Bah Jambi, kabupaten Simalungun.
“Harus ditelusuri dan diusut tuntas, karena ada sewa menyewa lahan di lingkungan Kebun PTPN IV, Pak Dirut segera menyelidiki ini apakah prosedurnya sudah jelas dan sesuai dengan mekanisme untuk mengantisipasi hal seerupa terjadi lagi,” tandas warga yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut.
Pihak Kebun Bah Jambi pun diduga telah memanipulasi dokumen data sehingga terbitnya ijin menggunakan lahan kebun untuk kegiatan pasar malam bermoduskan hiburan rakyat.
Sebelumnya, praktik sewa menyewa lahan kebun asset PTPN IV itupun telah dilaporkan oleh Aliansi Anak Muda Bergerak Siantar Simalungun ke Polres Simalungun dengan dalih dugaan tindakan korupsi dan pungutan liar (Pungli) di Kawasan PTPN IV.
“Benar tadi (Selasa, 6/1/2025) sudah kami laporkan langsung ke Polres Simalungun untuk segera ditindak lanjuti,” ucap Muhammad Gio Lubis saat dikonfirmasi usai dirinya membuat laporan ke Polres Simalungun.
Terpisah, Masaeli Lahagu selaku General Manajer Distrik 1 PTPN IV, Ketika dikonfirmasi terkait sewa menyewa lahan kebun hingga saat ini enggan memberikan komentar. (Snc)