Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum

Dugaan Praktik Eksploitasi Buruh dan Diskriminasi di Khas Parapat Hotel, Kuasa Hukum Minta Disnaker serta Dirut Injourney Juga Dirut PT Hotel Indonesia Turun Tangan

×

Dugaan Praktik Eksploitasi Buruh dan Diskriminasi di Khas Parapat Hotel, Kuasa Hukum Minta Disnaker serta Dirut Injourney Juga Dirut PT Hotel Indonesia Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Gbr : Khas Parapat Hotel.

Since24News.com|Parapat – Sebuah hotel milik pemerintah yang berada di bawah naungan PT Hotel Indonesia Properti dan beroperasi di kawasan strategis pariwisata nasional kembali menjadi sorotan publik. Mantan karyawan Khas Parapat Hotel mengungkap adanya dugaan praktik eksploitasi buruh serta tindakan diskriminatif yang diduga dilakukan oleh manajemen hotel tersebut.

DS, mantan pekerja di hotel tersebut, mengaku selama bekerja dirinya kerap dipaksa bekerja melebihi jam kerja tanpa pernah menerima upah lembur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

“Di kontrak kerja itu sistemnya terus menerus dan tidak borongan serta ada jam kerja, tapi kami sering kali melebihi jam kerja yang ditentukan namun tidak pernah diberikan upah lembur,” ujar DS.

Hotel milik BUMN yang berada di Kota Wisata Parapat tersebut sebelumnya mengeluarkan Surat Tidak Perpanjangan Kontrak Nomor: 68/KHP/HC/IV/026 tertanggal 22 April 2026 kepada DS. Dalam surat tersebut disebutkan adanya nota email dari InJourney terkait efisiensi biaya pegawai akibat penurunan revenue beberapa bulan terakhir sehingga kontrak kerja DS tidak dapat dilanjutkan.

“Kita tahunya kerja aja, katanya ada surat dari InJourney untuk efisiensi biaya sehingga saya tidak dilanjutkan kontraknya,” ujar Daniel Simarmata.

Kuasa Hukum DS dari RICO & PARTNERS LAW OFFICE menyayangkan tindakan tersebut dan menilai adanya dugaan diskriminasi dalam kebijakan manajemen hotel.

“Jujur kita sangat prihatin mendengar hal itu, karena sangat jelas itu sangat diskriminatif. Dari sekian banyak karyawan, mengapa hanya satu orang saja yang tidak diperpanjang kontraknya,” kata Roberto Sagala, S.H., M.H.

Selain dugaan tindakan diskriminatif, pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan tidak dibayarkannya upah lembur terhadap para pekerja selama ini.

“Kita juga mendapat informasi bahwa selama ini Khas Parapat Hotel tidak pernah memberikan upah lembur kepada karyawan, padahal undang-undang sudah jelas mengatur tentang upah lembur sebagai hak karyawan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 35 Tahun 2021, serta Kepmenakertrans Nomor KEP.102/MEN/VI/2004,” ujar Roberto Sagala.

Menurutnya, tindakan diskriminasi dan dugaan eksploitasi buruh tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.

“Sangat jelas tindakan manajemen Khas Parapat Hotel tersebut melanggar peraturan perundang-undangan dan bisa dipidana. Dalam waktu dekat kami akan menyurati dan meminta Disnaker, InJourney, serta PT Hotel Indonesia Properti agar segera turun tangan untuk memeriksa dan mengevaluasi manajemen Khas Parapat Hotel,” tegas Roberto Sagala.

Sementara itu, melalui sambungan telepon, kuasa hukum lainnya, Rico Nainggolan, S.H., juga menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan tindakan diskriminasi dan eksploitasi buruh yang terjadi di hotel milik BUMN tersebut.

“Sangat kita sayangkan tindakan-tindakan diskriminasi dan adanya dugaan eksploitasi buruh di Khas Parapat Hotel. Padahal ini perusahaan milik BUMN, masa pemerintah sendiri malah menindas rakyatnya? Ini jelas tidak beres manajemennya,” tutur Rico Nainggolan, S.H. (Snc)