Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 325x300
NusantaraPolitik

Enam Caleg PDIP Terpilih DPRD Jateng Mengundurkan Diri

×

Enam Caleg PDIP Terpilih DPRD Jateng Mengundurkan Diri

Sebarkan artikel ini
Illustrasi

Since24News.com|Jateng – DPD PDIP Jawa Tengah mengirim surat terkait pengunduran diri enam caleg terpilih DPRD Jateng 2024-2029 ke KPU.

Bendahara PDIP Jateng Agustina Wilujeng menyebut pengunduran diri para caleg tersebut karena sistem Komandan Tempur (KomandanTe) Stelsel.

Agustina menyatakan enam caleg itu mundur dengan sadar. Sebab, sistem komandante telah diatur dalam peraturan internal PDIP.

“Enam caleg terpilih yang mundur dengan sadar karena sistem komandante stelsel yang diatur dalam PP 01/2023,” ujarnya melalui pesan singkat kepada detikJateng, Rabu (29/5).

Strategi KomandanTe Stelsel digunakan untuk menentukan siapa saja yang terpilih menjadi anggota DPRD.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Partai No 1/2023. Aturan itu sudah disosialisasikan kepada para caleg sejak 2022.

Dalam sistem ini, yang dihitung bukanlah suara by name caleg, melainkan akumulasi perolehan suara partai di wilayah binaan alias desa masing-masing. Adapun akumulasi ini di antaranya didapatkan berdasar by name caleg dan suara coblos partai.

Agustina menyebut para caleg PDIP sudah memahami sistem komandante yang diterapkan di seluruh Jateng. Mereka juga sudah diberikan kesempatan mundur bila keberatan dengan sistem tersebut.

“Pada saat DCS dimasukkan ke KPU, mereka telah memahami sistem ini, dan pada kesempatan DCT, mereka juga memiliki kesempatan untuk tidak memenuhi syarat bila keberatan,” jelasnya.

Sitem komandante itu disebut diterapkan di seluruh DPRD kota/kabupaten maupun provinsi Jateng. Dia mengaku mendengar beberapa caleg yang berkeberatan dengan sistem itu namun, dengan diskusi panjang sistem tersebut akhirnya disepakati.

“Sistem ini berlaku di seluruh Jawa Tengah, baik DPRD kab/kota dan provinsi. Keberatan disampaikan secara lisan dari beberapa caleg, namun setelah diingatkan dalam berbagai diskusi privat melalui banyak pihak, bahwa adanya waktu yang panjang dalam proses mempertahankan penilaian, apakah akan dilanjutkan dengan sistem ini rata-rata memahami dan mengikuti prosedur,” tambahnya.

KPU turut mengonfirmasi PDIP Jawa Tengah telah menyampaikan surat tentang penggantian enam calon terpilih anggota DPRD Jawa Tengah hasil Pemilu 2024 yang mengajukan pengunduran diri.

“Surat dari DPD PDIP Jawa Tengah tentang pengunduran diri enam caleg terpilih,” kata Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono dikutip, Selasa (29/5).

Handi menyatakan KPU akan memproses dan melakukan klarifikasi terhadap surat permohonan tersebut.

Namun Handi belum bersedia mengungkap enam nama caleg terpilih PDIP yang mengundurkan diri tersebut.

“Maksimal 14 hari kerja untuk melakukan klarifikasi dan dilakukan pergantian,” katanya. (Snc)

Menurut dia, peraturan memungkinkan partai politik melakukan penggantian calon legislator terpilih dengan beberapa alasan, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat, misalnya terbukti melakukan pidana pemilu.

Terhadap perubahan calon terpilih pengganti, lanjut dia, juga akan diterbitkan keputusan KPU lagi.

KPU Jawa Tengah menetapkan 120 anggota terpilih DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam rapat pleno yang digelar di Semarang, Selasa.

Dalam penetapan jumlah kursi, terdapat 10 partai politik yang lolos masuk ke DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Kesepuluh partai tersebut masing-masing PKB memperoleh 20 kursi, Partai Gerindra 17 kursi, PDIP 33 kursi, Partai Golkar 17 kursi, Partai Nasdem 3 kursi, PKS 11.kursi, PAN 4 kursi, Partai Demokrat 7 kursi, PSI 2 kursi, dan PPP 6 kursi. (Snc)

Total Views: 303