Since24News.com|Arab – Sebanyak 37 Orang Warga Negara Indonesia (WNI) kembali harus berurusan dengan hokum yang berlaku di Pemerintahan Kerajaan Arab. Pasalnya ke 37 Orang tersebut terbukti menggunakan visa ziarah untuk menunaikan ibadah Haji, Aparat keamanan Arab Saudi pun langsung melakukan penahanan kepada orang tersebut.
Hal itu diungkapkan Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie usai kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah.
“37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ujar Yusron.
Selain itu, pengemudi dan kenek busnya dari Yanan pun ditahan. “Katanya sewa bus 17 ribu riyal,” ujarnya.
Menurut Yusron mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh. “Dari Riyadh ke Madinah. Mereka ditangkap di dalam bus,” kata Yusron.
Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, diketahui mereka menggunakan atribut haji palsu. “Gelang haji palsu, kartu id palsu dan ada juga yang memalsukan visa haji,” terang Yusron.
Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ. Dia menggunakan visa multiple yang berlaku untuk 1 tahun. “Jadi setelah 3 bulan kembali ke Indonesia, terus bisa kembali lagi,” ujarnya.
Selain SJ, lanjutnya, ada satu orang koordinator lainnya yang sedang diburu inisial TL. “37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat,” kata dia.
Menurutnya sebelum penangkapan 37 orang ini, ada juga 19 orang yang diamankan namun dibebaskan kembali karena tidak terbukti mereka akan berhaji.
“Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji,” katanya.
Sementara untuk 22 orang yang ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqot, kata dia, malam ini akan terbang ke tanah air.
Yusron kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Di mana sanksinya cukup berat yaitu denda 10 ribu riyal dan banned 10 tahun. Untuk Koordinator lebih berat lagi, denda 50 ribu riyal, ditahan 6 bulan, dan banned 10 tahun.
“Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang,” tandasnya. (Snc)