Since24News.com|Simalungun – Radiapoh Hasiholan Sinaga belakangan menjadi pembicaraan hangat di kalangan Masyarakat sipil dan para Pengamat. Pasalnya, Radiapoh yang saat ini menjabat Bupati Simalungun dan tercatat sebagai Calon Bupati pada Pilkada November 2024 mendatang bersama pasangannya Azi Pangaribuan (RHS-Azi), sering memuat kegiatan Pemkab Simalungun di media sosial atas nama akun Radiapoh Hasiholan Sinaga dan menuliskan Hastag RHS-Azi dan RHS Dua periode.
Tindakan Radiapoh mencantumkan hastag RHS-Azi,RHS dua periode dalam akun facebook untuk kegiatan Pemkab Simalungun dituding merupakan satu tindakan pelanggaran yang patut untuk dievaluasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Simalungun.
“Beliau saat ini kan masih menjabat sebagai Bupati Simalungun maka harus bijaksanalah, harusnya Radiapoh bisa membedakan mana kegiatan Pemkab yang diikutinya dan mana kegiatan promosi pasangan calonnya,” ucap Swandi Sihombing Ketua Sapma PP Simalungun.
Mencantumkan Hastag RHS-AZI dilakukan Radiapoh di akun facebooknya dalam kegiatan Pemkab Simalungun, pasca pendaftaran dirinya dan calon wakilnya di KPUD Simalungun 29/8/2024 lalu.
Swandi mengatakan tindakan Radiapoh mencantumkan hastag RHS-AZI di akun facebooknya untuk kegiatan Pemkab Simalungun merupakan pembodohan bagi warga kabupaten Habonaron Do Bona.
“Selain kita anggap merupakan kesalahan dan pelanggaran, jelas bahwa mencantumkan hastag RHS-AZI di akun facebooknya pada setiap kegiatan Pemkab Simalungun merupakan pembodohan bagi warga, seakan-akan kegiatan tersebut adalah acara RHS-Azi dan didanai oleh mereka, padahalkan tidak itu kegiatan resmi dan didanai oleh uang yang bersumber dari Negara tentunya.
Swandi juga mengatakan bahwa hal tersebut telah dilaporkan oleh Badan Penyuluhan dan Pembelaan hukum Pemuda Pancasila kabupaten Simalungun (BPPH PP) ke Bawaslu pada hari Jumat (6/9/2024) lalu.
“Hal itu memang sudah dilaporkan oleh rekan kita di BPPH PP Simalungun pada Jumat (6/9/2024) lalu ke Bawaslu Simalungun, kita harap Lembaga pengawas pesta demokrasi itu professional dan bersikap tegas dalam hal ini,” terang Swandi.
“Kegiatan pasar Tani dan Bajar Pangan yang dilakukan di Rambung Merah pada 3-5 September lalu itu kan untuk Membantu semangat Pengembangan UMKM yang di selenggarakan oleh Pemkab anggarannya dari Negara bukan dari Personal atau Tim calon bupati RHS-AZI, sambung Swandi.
Menjadi sorotan dan bahan perbincangan setelah dilaporkan ke Bawaslu, spontan hastag RHS-AZI pada acara Pasar Tani dan Bajar Pangan pada 5 September lalu menghilang dari postingan akun Radiapoh Hasiholan Sinaga, hal itu diketahui pada Senin (9/9/2024).
“Hilang sudah hastag RHS-AZI itu memang, dihapusnya mungkin ya, tapi itu kan tidak berarti Bawaslu tidak memproses laporan dugaan pelanggaran itu, harus diproses dan ditindak tegas, atau jangan-jangan Bawaslu yang suruh Radiapoh hapus hastag itu pasca dilaporkan, tentunya laporan itu harus dikawal hingga Bawaslu mengambil tindakan tegas dan memberi pembelajaran dalam berdemokrasi kepada seluruh warga di kabupaten ini,” tegas Swandi.
Terpisah, Ketua Bawaslu Simalungun Adilah Feruari Purba Ketika dicoba konfirmasi terkait tindakan Radiapoh mencantumkan hastag RHS-AZI di kegiatan Pemkab, belum memberikan komentar hingga saat ini.
Hal serupa juga dilakukan Radiapoh Hasiholan Sinaga, Bupati Simalungun itu juga enggan memberikan komentar Ketika dikonfirmasi, Selasa (10/9/2024) pagi. (Snc)