Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum

Jatanras Direskrimum Polda Sumut Gerebek Markas Begal

×

Jatanras Direskrimum Polda Sumut Gerebek Markas Begal

Sebarkan artikel ini

Since24News.com|Medan – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga dijadikan markas pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) di kawasan Pajak Uka, Marelan, Kota Medan, pada Minggu (7/6/2026).

Penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba, bersama tim URC. Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis klewang berukuran panjang. Selain itu, sejumlah orang juga diamankan dari lokasi.

Dari video yang beredar, penggerebekan berlangsung cukup dramatis. Sejumlah warga tampak antusias mendatangi lokasi saat tim URC Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut tiba. Masyarakat juga menyaksikan langsung saat sejumlah pelaku digiring ke mobil polisi dengan tangan diborgol.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan tersebut.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu mengatakan, sebanyak delapan orang terduga pelaku berhasil ditangkap. Tiga orang di antaranya diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian.

“Benar, sudah kita ringkus. Yang kita tangkap ada total delapan orang tersangka. Tiga orang di antaranya ditembak oleh tim URC Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut karena melakukan perlawanan,” ujar Kompol Jama Purba, Senin (8/6/2026) pagi.

Perwira menengah Polri itu menambahkan, kedelapan tersangka merupakan pelaku kejahatan jalanan dengan kekerasan atau begal. Saat ini para pelaku telah dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (Snc)