Since24News.com|Simalungun – Praktik tindak pidana perjudian Kembali marak dan ramai dilakukan di kabupaten Simalungun. Anehnya, meski diketahui oleh pihak yang berwajib namun praktik perjudian tersebut masih bebas beroperasi dan Polisi terkesan tutup mata.
Kali ini warga Perdagangan, kecamatan Bandar, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan informasi dan keluhan atas beroperasinya beberapa unit mesin judi tembak ikan atau gelper di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Perdagangan.
“Ada beberapa unit sedang beroperasi di wilkum Polsek Perdagangan ini, informasinya pemilik mesin judi gelper itu berinisial Nababan,” sebut seorang warga kepada Since24News.com, Kamis (15/8/2024) pagi.
Diakuinya bahwa, keberadaan mesin judi gelper tersebut menimbulkan keresahan bagi warga.
“Lokasinya gak satu tempat, ada di beberapa titik, jadi karena kehadiran mesin judi ini warga pun resah dan tidak terima di daerahnya beroperasi judi,” sambungnya.
“Yang kami tau mesin judi itu beroperasi di Kampung Keling Perdagangan II, di Panca Surya Kelurahan Perdagangan 1, lalu di belakang RSUD Perdagangan kelurahan Perdagangan 3, kemudian di kecamatan Bandar Masilam ada 2 tempat yaitu di nagori Bandar Tinggi, kemudian 1 lagi di Bandar Rejo,” bilang warga tersebut merincikan.
Warga sangat berharap Kapolres Simalungun AKBP.Choki Meliala memerintahkan jajarannya di Satreskrim dan Polsek Perdagangan untuk menutup dan menangkap para pelaku dan penyedia mesin dan tempat perjudian gelper, karena telah menimbulkan keresahan bagi warga. (Snc)