Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HukumNusantara

Kapolrestabes Surabaya Diminta Ungkap Tangkap Lepas Polsek Rungkut Kasus Pemalsuan Dokumen Negara

×

Kapolrestabes Surabaya Diminta Ungkap Tangkap Lepas Polsek Rungkut Kasus Pemalsuan Dokumen Negara

Sebarkan artikel ini
Gbr : Terduga Pelaku pemalsuan dokumen negara berupa STNK Didik dan Nana saat berada di Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya, Polda Jatim.

Since24News.com|Surabaya – Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan S.I.K., M.H., M.Si didesak segera ungkap adanya dugaan unsur kesengajaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Personil Polsek Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, dengan melakukan tangkap lepas terhadap Dua orang Pasangan Suami Istri terduga Pelaku pelanggaran tindak pidana kasus pemalsuan dokumen negara berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta Plat Mobil, pada Februari 2025 lalu.

Polsek Rungkut diketahui pada bulan Januari 2025 lalu sempat menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen negara berupa STNK terhadap terduga Pelaku Nana (34) dan Didik (35) yang merupakan pasangan Suami Istri warga Kediri. Menurut Sumber, pemalsuan tersebut terungkap ketika Pasangan Suami Istri itu mengendarai Mobilnya dan melintas di Wilayah hukum Polsek Rungkut. Curiga dengan Plat Mobil yang digunakan akhirnya Personil Polsek Rungkut bernama Hamuda menghentikan kendaraan tersebut sehingga terungkap bahwa plat dan STNK nya ternyata palsu.

Polisi yang bernama Hamuda itu pun langsung menggiring Nana dan Didik beserta barang bukti berupa Mobil dan STNK ke Polsek Rungkut, sejak saat itu kedua pasangan Suami Istri itu pun menjalani pemeriksaan dari Personil Polisi Polsek Rungkut bernama Endro.

“Sejak dihentikan Mobilnya dan diketahui ternyata STNK dan Plat nya palsu, Pak Hamuda itu langsug membawa ke Polsek Rungkut dan Nana serta Didik diperiksa oleh seorang Juper bernama Endro,” bilang HS kepada Since24News.com.

Nana dan Didik diduga memiliki jaringan Sindikat pemalsuan dokumen negara yang biasanya STNK palsu tersebut diperjualbelikan dengan harga Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per unit. Kebanyakan STNK palsu ini diperjualbelikan kepada Mobil yang masih dalam status kredit.

Tidak lama setelah dalam status pemeriksaan, STNK tersebut terbukti palsu, namun sangat disayangkan Personil Polsek Rungkut akhirnya melepaskan kedua pasangan Suami Istri tersebut yang merupakan terduga Pelaku. Beredar informasi bahwa Personil Polsisi yang menangani kasus tersebut diduga telah menerima sesuatu dari terduga Pelaku hingga akhirnya kasus pemalsuan itu ditutup.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan S.I.K., M.H., M.Si diminta mengungkap kasus pemalsuan dokumen negara yang telah dihilangkan oleh Anggotanya Personil Polsek Rungkut Hamuda dan Endro. Kapolrestabes juga diharapkan agar mengarahkan Hamuda dan Endro segera menjalani pemeriksaan di bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) karena diduga telah melanggar kode etik dan mencoreng citra Polri.

Ketika dikonfirmasi Since24News.com pada Kamis (22/5/2025) lalu, hingga kini Kapolrestabes Kombes Luthfie belum memberikan tanggapan terkait tindakan anak buahnya tersebut.

Hal serupa pun dilakukan oleh Kedua Personil Polisi Rungkut tersebut, beberapa kali dicoba dikonfirmasi keduanya tidak berkenan memberikan tanggapan. (Snc)

Total Views: 4025