Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita DaerahHukumKriminal

Kasus Kematian Mutia Pratiwi Sidang Perdana di PN Pematangsiantar

×

Kasus Kematian Mutia Pratiwi Sidang Perdana di PN Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini
Gbr : Sidang perdana kasus kematian Mutia Pratiwi alias Shela digelar di PN Pematangsiantar.

Since24News.com|Pematangsiantar – Dua anggota Kepolisian, Jefri Siregar dan Hendra Purba duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar. Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus kematian perempuan muda, Mutia Pratiwi alias Shela.

PN Pematangsiantar menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan kepada keduanya, Rabu (16/4/2025). Selain Jefri dan Hendra, terdapat empat terdakwa lagi yang berkasnya masing-masing dipisah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar membacakan dakwaan keduanya, setelah terdakwa lain yang merupakan pelaku utama, Joe Frisco.

Dalam berkas dakwaan, peristiwa terjadi pada Minggu (20/10/2025) di Rumah Joe Frisco, Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur. Di lantai dua rumah itu, korban dianiaya Joe seusai mengonsumsi narkoba.

Akibatnya korban mengalami pendarahan, dan luka-luka di hampir sekujur tubuhnya. Melihat korban yang tak sadarkan diri, Joe menghubungi Jefri Siregar yang bertugas di Polres Pematangsiantar, Hendra Purba tugas di Polres Simalungun serta seorang lagi bernama Feri Rahmadani.

Feri yang lebih dulu sampai naik ke lantai dua tempat korban, Joe kemudian meminta bantuan membawa ke rumah sakit atau dokter. Saat dicek, korban masih hidup, ditandai dengan detak jantung dan nadi.

Namun Feri menolak permohonan Joe, ia memilih meninggalkan rumah itu, dan berjanji mencari pertolongan dari orang lain. Namun tidak diketahui, apakah dia kembali atau tidak.

Selang beberapa jam, Jefri Siregar tiba di rumah tiga lantai tersebut. Joe menyampaikan bahwa korban hendak bunuh diri, yang kemudian dicegah dengan memukul.

Joe lantas meminta Jefri agar mengantar korban ke rumah sakit. Polisi pangkat Aipda menyetujui dengan syarat harus bersama-sama dengan Joe.

“Jangan lah bang, nanti malu keluarga saya kalau saya ikut,” kata Joe menjawab ajakan Jefri.

Jefri kemudian pamit karena ada urusan keluarga, dia meninggalkan Joe di rumah itu bersama korban.

Dua jam kemudian, Hendra tiba di rumah itu. Dia menemui Joe di lantai I. Joe menceritakan kalau di lantai II ada orang sakit yang butuh pertolongan medis.

Karena Jefri dalam perjalanan kembali ke rumah itu, keduanya sepakat menunggu untuk Selan naik ke lantai II melihat keadaan korban. Sesaat kemudian Jefri tiba, mereka langsung naik dan mendapati korban sudah kaku.

“Sudah mati ini, bang,” kata Hendra usai mendekatkan telinganya ke dada korban.

Ketiganya kemudian turun ke lantai I dan sempat berbincang-bincang. Joe meminta agar Jefri membawa korban ke rumah sakit, dengan iming-iming membantu biaya sekolah perwira.

“Seratus miliar pun abang kasih, gak mau aku,” kata Jefri menolak tawaran Joe. Dia lantas pergi meninggalkan Joe dan Hendra Purba di rumah itu.

Sidang perdana terdakwa pembunuhan terhadap Mutia Pratiwi alias Sela digelar, Rabu (14/4/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar. Jaksa menghadirkan 6 terdakwa, yakni Joe Frisco, Sahrul Nasution, Edy Iswandi, Ridwan alias Iwan Bagong serta dua Polisi, Jefri Siregar dan Hendra Purba.

Dalam sidang agenda dakwaan itu, Joe Frisco yang saat itu bersama Hendra Purba meminta tolong Sahrul Nasution mencari orang yang mau menguburkan jasad korban. Kemudian pada Senin (21/10/2024), Sahrul menghubungi Joe karena sudah mendapatkan orang yang diinginkan, yaitu Edy dan Pergaulan Silaban (DPO).

Kemudian mereka bertemu di rumah Joe yang berada di Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur. Ketika itu, Mutia Pratiwi sudah meninggal dunia, dan jasadnya masih berada di lantai dua rumah tersebut.

Namun tak berselang lama kemudian, Sahrul meninggalkan Joe Frisco bersama Ridwan, Pergaulan Silaban serta Hendra Purba. Mereka kemudian berdiskusi mengenai upah membuang jasad korban.

Joe menawarkan uang senilai Rp100 juta sebagai upah, namun diberikan tunai Rp65 juta sementara sisanya melalui transfer. Namun Ridwan menolak, ia memaksa agar seluruh upahnya diberikan tunai saat itu juga.

Selanjutnya Joe menghubungi Sahrul untuk mengambil uang tunai ke Bank BCA yang berada di Kompleks Megaland. Karena penarikan jumlah banyak harus melalui teller, Joe meminta agar formulir surat kuasa.

Uang Rp105 juta berhasil diambil Sharul, yang selanjutnya diberikan ke Joe Frisco di rumahnya. Sesuai kesepakatan sebelumnya, Rp100 juta diberikan ke Pargaulan Silaban, yang masih diburu hingga sekarang.

“Bahwa setelah beres mengenai upah, selanjutnya Sahrul, Ridwan dan Pargaulan Silaban berdoa dipimpin Sahrul,” kata Jaksa Penuntut Umum.

Mereka bersama-sama menurunkan jasad korban yang sudah dimasukkan ke dalam planter bag dibalut terpal dari lantai dua. Selanjutnya tubuh perempuan berusia 26 tahun itu ke dalam mobil Daihatsu Xenia BK 1784 WU dari pintu belakang.

Selanjutnya Ridwan dan Pargaulan mengendarai mobil menuju Kabupaten Karo dan membuangnya jasad korban ke pinggir jalan. Keduanya pun melempar terpal ke arah korban.

Pada Selasa (22/4/2025) seorang warga bernama Ariesti Manik melihat kantongan besar di pinggi jalan, ia pun mengangkat dan terkejut melihat jari kaki. Sontak Ariesti berteriak memanggil suaminya, yang selanjutnya melapor temuan tersebut ke Polsek Berastagi.

Satu sisi Hendra Purba diminta Joe agar tidak pulang, dan menemaninya. Ia pun duduk di lantai I, sementara Joe naik ke lantai dua.

Joe kemudian menghubungi Sahrul Nasution meminta bantuan. Dengan alasan korban overdosis, Joe meminta Sahrul membawa korban ke rumah sakit.

“Karena banyak ku pukuli tubuhnya, aku gak berani bawa dia kerumah sakit,” ucap Joe kepada Sahrul, dilansir dari Nusantaraterkini.co.

Selama masa mencari bantuan, Hendra Purba tetap mendampingi Joe. Keduanya sempat berkeliling Kota Pematangsiantar, hingga akhirnya menginap di hotel karena sudah larut malam.

Keesokan harinya Joe Frisco mendapat telepon dari Sahrul, dalam perbincangan itu Sahrul menyebut telah mendapat orang yang bisa membantu bernama Edy Iswandi.

Sampai disepakati pembuangan jasad korban, Hendra Purba diketahui masih tetap mendampingi Joe Frisco. Hingga akhirnya dia ikut terseret ke kasus itu, dan mendekam di penjara. (Snc)

Total Views: 4619