Since24News.com|Jakarta – Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati buka suara terkait adanya tindak kekerasan di Sekolah Tinggi Pelayaran, atau STIP Jakarta di bawah Kementerian Perhubungan.
Adapun Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kementerian Perhubungan langsung melakukan evaluasi terhadap pola pengasuhan untuk pembenahan ke depan.
“Meskipun tindak kekerasan ini sama sekali tidak ditolerir dan tidak diperbolehkan di lingkungan sekolah, namun demikian pembenahan ini tetap perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa yang akan datang,” tegas Adita dikutip dari siaran video, Senin (6/5/2024).
Tim investigasi internal pun dibentuk untuk melakukan evaluasi terhadap kasus kekerasan di STIP Jakarta. Tak hanya di lingkungan kampus, evaluasi pola pengasuhan ini juga akan diterapkan di sekolah kedinasan lain di bawah Kementerian Perhubungan.
“Hasil evaluasi dari unsur-unsur kampus STIP ini nantinya akan diterapkan juga pada sekolah lain di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Sekali lagi, hal ini untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa yang akan datang,” ia menambahkan.
Untuk proses hukum yang berjalan di STIP Jakarta, imbuh Adita, Kemenhub mendukung sepenuhnya dan akan bekerjasama dengan Polres Jakarta Utara. Seluruh unsur di dalam STIP Jakarta pun didesak kooperatif dan bekerjasama mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan.
“Sementara itu, untuk dapat mendukung proses hukum tetap berjalan sekolah tetap dapat melaksanakan proses pembelajaran, telah diambil langkah-langkah dengan menerapkan sistem pembelajaran hybrid per tingkat semester, dan setiap minggunya dilaksanakan secara bergantian,” tutur dia.
Selain itu, untuk menjamin tidak ada lagi potensi tindak kekerasan di kemudian hari, sekolah juga telah melakukan penambahan CCTV pada blank spot di tiap sudut kampus, meniadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, serta melibatkan secara aktif stakeholders yang berkaitan erat dengan proses pembentukan karakter, termasuk ikatan alumni dan pelaut.
“Sanksi tegas juga akan diberlakukan, yakni dikeluarkan dengan tidak hormat dari pendidikan jika ditemukan adanya taruna yang melakukan tindakan kekerasan,” pungkas Adita. (Snc)