Since24News.com|Jakarta – Pemerintah akan mengatur kriteria konsumen yang boleh membeli LPG 3 kg. Hal ini sebagai upaya agar penyaluran gas tabung melon itu tepat sasaran.
Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pihaknya tengah memproses revisi Peraturan Presiden (Perpres) 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
“Kemudian saat ini kami sedang melakukan revisi Perpres 104 tahun 2007 tentang penyediaan dan pendistribusian dan penetapan LPG tabung 3 kg dalam rangka pengaturan kriteria pengguna isi ulang LPG tabung 3 kg,” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang menunggu persetujuan untuk izin prakarsa. “Saat ini sedang menunggu persetujuan izin prakarsa,” jelas dia.
Patut diketahui, Kementerian ESDM memperkirakan penyaluran LPG 3 kg pada tahun 2024 melebihi kuota yang ditetapkan. Pada tahun ini, kuota LPG 3 kg ditetapkan sebanyak 8,03 juta metrik ton.
Dadan Kusdiana mengatakan, realisasi penyaluran LPG 3 kg hingga April 2024 telah mencapai 2,681 juta metrik ton. “Dapat kami laporkan kuota volume LPG 3 kg tahun 2024 adalah sebesar 8,03 juta metrik ton dan realisasi sampai 30 April sebesar 2,68 juta ton atau sudah mencapai 33,38% dari kuota,” katanya.
Dia memperkirakan, hingga akhir tahun penyaluran LPG 3 kg mencapai 8,121 juta metrik ton. Angka ini lebih tinggi dari target tahun 2024 sebesar 8,03 juta metrik ton.
“Kalau bicara dari sisi waktu sampai akhir April itu satu pertiganya dari setahun dan ini kita juga realisasinya persis di angka satu pertiga, sehingga proyeksi kami untuk outlook sampai akhir tahun 2024 adalah sebesar 8,121 juta metrik ton, sedikit lebih dari yang sudah ditetapkan di dalam APBN,” ujar dia. (Snc)