Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita Daerah

Kepsek SD Plus Tiga Balata Pungli 300 Ribu, Disdik Simalungun Belum Bertindak

×

Kepsek SD Plus Tiga Balata Pungli 300 Ribu, Disdik Simalungun Belum Bertindak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Since24News.com|Simalungun – Akhir pendidikan Siswa Kelas VI SD Plus Tiga Balata, kecamatan Jorlang Hataran, kabupaten Simalungun, Sumut, menyisahkan beban bagi orangtua Siswa. Pasalnya, berdalih untuk kegiatan perpisahan Riong Silaban Kepala Sekolah SD Plus tersebut melakukan pungutan liar (pungli) sejumlah 300 ribu dari setiap Siwa kelas VI yang akan menyelesaikan masa pendidikannya di sekolah itu.

Meskipun keberatan, namun orangtua Siswa yang rata-rata bertani dan memiliki perekonomian menengah kebawah tersebutpun dengan terpaksa memberikan uang senilai 300 ribu yang terkesan dipaksakan tersebut.

Pasca diberitakan beberapa kali dengan konfirmasi pihak Dinas Pendidikan Simalungun (Disdik), kepala sekolah yang menyusahkan orangtua Siswa tersebutpun belum mendapat sanksi atau teguran dari dinas terkait.

“Apa yang terjadi kepada kami (orangtua Siswa) akan menjadi awal kedepannya, Kepala Sekolah (Kepsek) itu akan merasa kalau tindakannya sudah benar dan itu akan diulanginya lagi untuk selanjutnya,” bilang salah satu orangtua Siswa.

“Dengan uang senilai 300 ribu bagi kami cukup membantu untuk melengkapi keperluan anak kami melanjut ke sekolah lanjutan SLTP, apalagi di musim kelulusan dan naik kelas seperti ini harga keperluan sekolah itu semua mahal, harusnya pihak sekolah tidak membebani kami lagi apalagi menyusahkan,” ucapnya.

Dengan perasaan kecewa, beberapa orangtua Siswa tersebut berharap agar pihak Disdik Simalungun lebih memperhatikan keadaan pendidikan di kabupaten Simalungun dan berani memberikan sanksi terhadap oknum kepala Sekolah yang melakukan pungli di dunia pendidikan.

“Sebenarnya apa yang sudah dilakukan oleh kepala sekolah itu meski alasannya telah disepakati komite, itu tetap melanggar undang-undang yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, mungkin mengarah ke pidana juga ya, karena pungli kan dilarang ya,” bilangnya lagi.

“Kami harap kepala Disdik Simalungun mau dan berani mengevaluasi Kepala Sekolah yang melakukan pungli, berprestasi tapi pungli itu kan mencoreng dunia pendidikan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Riong Silaban kepala sekolah SD Plus Tiga Balata melakukan pungli terhadap setiap Siswa kelas VI dengan mengutip uang sejumlah 300 ribu dengan alasan perpisahan di kolam renang yang tidak jauh dari lokasi sekolah tersebut.

Ketika dicoba dikonfirmasi Riong Silaban tidak bersedia memberikan tanggapan, bahkan melakukan pemblokiran terhadap nomor kru Since24News.com. (Snc)

Total Views: 497