Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 468x60
Hukum

Korupsi Proyek Pembuatan Waterfront Samosir, PPK Pemprov Sumut Ditahan

×

Korupsi Proyek Pembuatan Waterfront Samosir, PPK Pemprov Sumut Ditahan

Sebarkan artikel ini
Gbr : Proyek pembuatan waterfront Samosir dikorupsi, PPK Pemprov Sumut ditahan Kejati Sumut.

Since24News.com|Samosir – Seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), inisial ESK, di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumut ditetapkan menjadi tersangka korupsi proyek Waterfront City di Kabupaten Samosir.

“ESK telah ditetapkan menjadi terduga korupsi pengerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pengururan dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022,” kata Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi saat diwawancarai di kantornya, Selasa (27/1/2026), dilansir dari Kompas.com.

Dia menyampaikan, ESK sebagai PPK yang menandatangani kontrak kerja pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara.

Perbuatan dan peran tersangka ESK selaku PPK diduga tidak melakukan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan dan mengontrol kegiatan sebagaimana dalam kontrak kerja.

“Hal ini menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam pekerjaan tersebut. Dimana dari fakta penyidikan diperoleh temuan bahwa gambar rencana kerja atau softdrawing tidak sesuai dengan keadaan di lapangan,” ucap Rizaldi.

“Sehingga banyak revisi dan mutu beton yang digunakan terdapat K 125 dan K 300 yang tidak ada PO dan tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran dan Biaya). Hal ini menjadi tidak sesuai dengan kontrak yang ditetapkan sehingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 13.185.197.899,60,” sambungnya.

Rizaldi pun menekankan, perkiraan kerugian itu masih dalam perhitungan ahli sampai saat ini. Dari perbuatan tersangka, penyidik menjerat tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU No 1 tahun 2023 KUHP.

ESK pun dibawa dari Kejati Sumut menuju Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan dengan menaiki mobil tahanan.

Pria berkacamata itu terlihat mengenakan topi dan rompi tersangka dengan tangan diborgol. Saat digiring petugas keamanaan, dia mengenakan masker untuk menutupi bagian wajahnya.

“Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan. Tim penyidik masih terus bekerja hingga saat ini untuk melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan jika adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi,” tutupnya. (Snc)