Since24News.com|Jakarta – Polresta Malang Kota melalui Kapolres Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan kronologi kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi. Hal ini disampaikan pada jumpa pers, Sabtu (30/3/2024).
Diketahui, anak Aghnia Punjabi masih berusia 3 tahun. Dia mengalami luka lebam di sekujur tubuh terutama bagian kepala.
“Kejadian ini berawal dari Kamis 28 Maret 2024, sekitar pukul 04.18 dini hari menjelang imsak,” ujar Budi Hermanto.
Awalnya pengasuh yang kini menjadi tersangka, IPS menghubungi orang tua korban yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari Jakarta.
IPS menyebut, anak Aghnia Punjabi itu mengalami cidera akibat jatuh. IPS juga mengirimkan foto korban dalam keadaan penuh lebam.
Aghnia Punjabi terkejut dan tak semudah itu percaya dengan ucapan IPS. Ia dan suami langsung mencari tahu dari rekaman CCTV yang tersambung melalui ponselnya.
“(Hasil yang ada pada CCTV) Ada beberapa perlakuan tindakan kekerasan pada anak, menjewer, memukul, dan menindih,” jawab Budi Hermanto lagi.
Saat itu Aghnia dan suami langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Malang Kota. Ia juga mencantumkan video CCTV yang ada sebagai bukti.
Hal itu dilakukan Aghnia sebelum sampai ke rumah. Pihak Polres juga telah mengizinkan korban untuk melakukan visum.
“Hasil sementara visum ada bentuk luka memar di mata sekelah kiri, luka goresan di telinga sebalah kanan dan kiri ataupun jidat,” tutur Budi.
Saat ini IPS telah diamankan dan dinyatakan sebagai tersangka.
Terkait kasus ini, IPS dikenakan Pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Subsider UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan kekerasan pada anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan ancaman denda paling banyak Rp 100 juta. (Feb|snc)