Since24News.com|Medan – Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip persamaan di hadapan hukum tersebut menegaskan bahwa keadilan tidak boleh dibatasi oleh kondisi ekonomi, status sosial, maupun latar belakang seseorang, termasuk bagi terpidana yang tergolong kurang mampu.
Bersamaan dengan semangat ini Lembaga Bantuan Hukum Parsaoran yang diwakili oleh Budi Tamba S.H.,M.H, Edoly Rumapea, SH, Eprianus Ndraha SH sebagai narasumber, pada penyuluhan hukum di LAPAS Kelas I Medan, Jumat (30/1/2026) Siang, menyampaikan kesiapan LBH Parsaoran dalam memberikan bantuan hukum kepada para terpidana yang tergolong miskin dengan bersinergi penuh bersama dengan kementrian Hukum.
Dalam kesempatan ini Boy Pakpahan SH bersama Boy RĀ Sianturi SH, MM selaku tim divisiĀ nonlitigasi pada Lembaga Bantuan Hukum Parsaoran menyatakan peninjauan kembali sangatlah penting, mengingat banyak terpidana yang belum memahami bahwa mereka memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK), khususnya apabila ditemukan adanya kekhilafan hakim, kekeliruan nyata dalam putusan, atau adanya novum (bukti baru).
Keterbatasan ekonomi seringkali menjadi hambatan utama bagi terpidana dalam mengakses bantuan hukum yang memadai untuk memperjuangkan hak tersebut.
Oleh karena itu, LBH Parsaoran hadir untuk menjamin bahwa masyarakat miskin, termasuk terpidana kurang mampu, tetap memperoleh akses keadilan. Bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma sebagai bentuk tanggung jawab kepada negara dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indodnesia.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, LBH Parsaoran mengharapkan terpidana yang tergolong kurang mampu dapat memahami hak-haknya dalam mengajukan Peninjauan Kembali, mengetahui prosedur dan syarat pengajuannya, serta memahami peran bantuan hukum gratis sebagai sarana untuk memperoleh keadilan yang berkeadilan dan bermartabat. (Snc)











