Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 468x60
Hukum

Mahasiswa Magang Ketahuan Selundupkan Sabu ke Lapas, Ngaku Disuruh Napi

×

Mahasiswa Magang Ketahuan Selundupkan Sabu ke Lapas, Ngaku Disuruh Napi

Sebarkan artikel ini

Since24News.com|Simalungun – Seorang mahasiswa berinisial DAD (22) yang sedang menjalani program magang di Lapas Narkotika Kelas II-A Pematang Siantar ditangkap setelah kedapatan menyelundupkan narkotika ke dalam penjara. Aksinya terbongkar saat petugas lapas melakukan pemeriksaan dan menemukan berbagai jenis barang terlarang di tangannya.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan satu bungkus ganja seberat bruto 9,11 gram, tiga paket sabu dengan total berat 15,76 gram, empat butir ekstasi seberat 1,91 gram, 11 lembar kertas tiktak, serta satu unit ponsel. Mahasiswa asal Jalan Sriwijaya, Siantar Utara, itu diketahui merupakan peserta magang Batch II tahun 2025 dari salah satu perguruan tinggi swasta di Medan.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, pengungkapan kasus terjadi Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB setelah petugas lapas mencurigai gerak-gerik pelaku.

“Modus ini sangat mengkhawatirkan karena pelaku memanfaatkan kepercayaan yang diberikan kepada peserta magang,” ujarnya, Minggu, 22 Februari 2026.

Hasil pemeriksaan mengungkap DAD membawa narkotik4 tersebut atas perintah dua narapidana berinisial AF dan AP yang mendekam di lapas itu. Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain di atas keduanya.

“Ini modus terorganisir. Napi yang seharusnya menjalani hukuman justru masih bisa memesan narkoba dari luar dengan bantuan orang luar,” kata Verry.

Menurutnya, status pelaku sebagai mahasiswa magang membuat kasus ini semakin memprihatinkan. Ia menegaskan pihak kepolisian akan memperkuat koordinasi dengan petugas pemasyarakatan agar celah penyelundupan serupa tidak terulang. Saat ini DAD beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lanjutan. (Snc)