Since24News.com|Batu Bara – Mangihut Sinaga Anggota DPR RI Komisi III dari fraksi Golkar laksanakan kunjungan spesifik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, pada hari Senin (13/10/2025).
Kehadiran Mangihut disambut langsung oleh Dicky Octavia selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan seluruh Kepala Seksi.
Dalam kunjungan tersebut Mangihut menyinggung perlunya keselarasan kinerja Kejari dengan Pemerintahan Batu Bara, termasuk jarak tempuh kantor.
“Jarak Kejari ini dengan kantor SKPD Pemkab Batu Bara sudah tidak sesuai lagi karena terlalu jauh, perlu dipikirkan untuk bisa memindahkan Kantor Kejari ini ke tempat yang tidak jauh dari kompleks SKPD,” kata Mangihut.
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tersebut juga menyemangati para Jaksa di lingkungan Kejari Batu Bara, untuk tidak takut dalam menegakkan keadilan.
Mangihut juga menerangkan efisiennya UU KUHAP baru yang akan diterapkan sejak 2026 yang akan datang.
“Jadi sudah melalui pengkajian yang panjang juga dibarengi dengan studi banding maka di UU KUHAP yang baru nanti juga di dalamnya telah ada PerKap, PerMA, PerJak, sehingga lebih efisien,” bilang Mangihut.
Dalam penanganan perkara yang menggunakan Restorative Justice, Mangihut kembali menegaskan hanya berlaku satu kali bagi orang yang sama.
Dalam kesempatan itu Dicky Octavia selaku Kajari menceritakan beberapa kendala yang dialami.
“Beberapa perkara yang sudah ditangani oleh Kejari Batu Bara khususnya narkoba, sebagian besar mengalami naik banding dan bahkan mengalami penurunan hukuman bahkan sebesar 50 persen,” pungkas Dicky.
Selain itu Dicky juga memaparkan capaian keberhasilan Kejari Batu Bara dalam penanganan perkara melalui Restorative Justice. (Snc)









