Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HukumUncategorized

Masyarakat Tiga Balata Melawan Diskriminasi Hukum, Tanah Negara Diklaim Milik Pribadi

×

Masyarakat Tiga Balata Melawan Diskriminasi Hukum, Tanah Negara Diklaim Milik Pribadi

Sebarkan artikel ini

Since24news.com|Simalungun – Ratusan Masyarakat Tiga Balata, kecamatan Jorlang Hataran, kabupaten Simalungun tidak terima dan siap melawan hasil putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara (Pengadilan Sumut) yang memenangkan perkara perdata sengketa tanah seluas kurang lebih hampir 1 Hektar, yang berada di kawasan Tanah Parluasan Tiga Balata.

Sebelumnya menurut warga, August Hendry Sitio selaku Penggugat perdata sempat membuat laporan di Pengadilan Negeri Simalungun, tapi laporan tersebut tidak berhasil.

Tidak berhasil di PN Simalungun, August pun membuat laporan di Pengadilan tinggi Sumut, dan perkara tersebut pun dimenangkannya.

Berdasarkan keterangan warga, tanah seluas hampir 1 hektar yang diperkarakan oleh August adalah merupakan tanah negara yang diatasnya telah berdiri bangunan eks SMA Persiapan Pembangunan. Tanah tersebut pun sebelumnya direncanakan diperuntukkan sebagai tempat Pekan Masyarakat Tiga Balata. Namun August mengklaim bahwa tanah tersebut milik keluarganya.

Perhatian Marpaung selaku Ketua Forum Masyarakat Balata saat dikonfirmasi di tanah perkara tersebut, Jumat (2/10/2026) pagi, menjelaskan bahwa tanah yang diperkarakan oleh August adalah milik Negara dan bukan pribadi.

“Kami semua ada bukti dokumen dari asal usul tanah ini, lahan ini dulu adalah pembebasan dari PTPN Marihat sekarang seluas 25 Hektar, 24 Hektar lainnya itulah untuk sarana perkantoran instansi yang ada di sekitar ini, dan hampir 1 hektar sisanya dibangunlah SMA Persiapan Pembangunan yang rencananya akan menjadi SMA Negeri Balata, tapi karena kurang memadai dari beberapa hal maka tidak jadi, sampai akhirnya SMA Persiapan itu pun tutup,” bilang Perhatian sembari menunjuk lokasi Sekolah yang dimaksud.

“Selanjutnya, lahan ini direncanakan sebagai tempat Pekan masyarakat Tiga Balata, namun juga tidak jadi, semua surat bahkan Peta dari tanah ini ada pada kami warga Tiga Balata,” sambung perhatian sembari memperlihatkan dokumen tersebut.

Menurut Perhatian, Pemerintah dan Pengadilan harus mampu menjelaskan dan memberikan bukti kapan tanah tersebut diserahkan ke pribadi keluarga August Hendry Sitio.

“Kapan dan mana buktinya bahwa ada penyerahan tanah negara ini ke pribadi keluarga Penggugat, kami lahir dan besar disini, ini namanya diskriminasi hukum, kebenaran yang kami perjuangkan, kami berdiri atas nama kepentingan Masyarakat,” tegas Ketua Forum Masyarakat Balata itu.

Seyogianya, berdasarkan surat PN Simalungun Nomor : 1660/KPN.PN.W2.U16/HK.02.4/9/2026, pada hari Jumat (2/10/2026) lalu PN Simalungun melakukan Konstatering di lokasi tersebut pada pukul 10.00 Wib.

Namun kegiatan pencocokan itu ditunda dengan alasan kekurangan Personil Polres Simalungun karena pada waktu bersamaan Polres Simalungun melakukan pengamanan di Parapat.

Hal tersebut diutarakan oleh Deddi Maruba Siallagan selaku Lurah Tiga Balata.

“Saya dihubungi pihak Polres dan Pengadilan bahwa kegiatan Konstatering yang seharusnya dilaksanakan ditunda sampai waktu yang belum ditentukan, alasannya Polres Simalungun sedang melakukan pengamanan di Parapat, surat pemberitahuan akan menyusul,” ucap Deddi.

Masyarakat Tiga Balata sepakat bahwa mereka tidak akan melepaskan tanah tersebut menjadi milik pribadi. (Snc)