Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita DaerahNusantaraPilkadaPolitik

Melanggar UU Netralitas, Tiga ASN Simalungun Terancam Pemberhentian

×

Melanggar UU Netralitas, Tiga ASN Simalungun Terancam Pemberhentian

Sebarkan artikel ini
Gbr : ASN Simalungun yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN Simalungun dalam tahapan Pilkada.

Since24News.com|Simalungun – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan oleh Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) kabupaten Simalungun atas dugaan pelanggaran peraturan dan Undang-Undang netralitas selama tahapan Pilkada 2024 ke Bawaslu, kini tengah menantikan sanksi tegas bahkan berpotensi pemberhentian dari Badan kepegawaian Negara dan PPK.

Ketiga ASN tersebut diantaranya Osnidar Marpaung selaku kepala dinas sosial kabupaten Simalungun, Zahara Girsang Sekretaris dinas Pariwisata, Masrah selaku Camat Gunung Maligas. Laporan atas ketiga ASN tersebut menurut Bawaslu Simalungun telah memenuhi syarat untuk diteruskan dan diproses oleh BKN untuk kemudian mendapatkan putusan dan tindakan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku terkait pelanggaran tersebut.

Iklan

Ketiganya dituding telah melakukan tindakan keberpihakan kepada salah satu Paslon Bupati dn Wakil Bupati Simalungun RHS-Azi. Osnidar Marpaung ikut mengkampanyekan RHS-Azi dengan berfoto dengan Calon Bupati Petahana Radiapoh sembari mengangkat jari satu sesuai dengan nomor urut Paslon RHS-Azi.

Gbr : Osnidar Marpaung ASN Simalungun berfoto bersama Calon Bupati Simalungun mengangkat satu jari sesuai nomor urut Calo Bupati radiapoh Hasiholan Sinaga.

Sedangkan Zahara Girsang dan Masrah memberikan dukungan kepada RHS-Azi dengan memberi reaksi suka (like) pada postingan Paslon RHS-Azi di akun facebook yang diduga kuat milik Radiapoh.

Ketiga ASN itu pun dituding oleh warga sebagai pihak yang telah mencoba mencoreng proses demokrasi sekaligus diduga sebagai Upaya untuk mengajak ASN Simalungun lainnya untuk melanggar Undang-Undang netralitas ASN dan mendukung Paslon jagoannya.

Janry Haposan Simanungkalit selaku Kepala BKN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Staf bagian penanganan pelanggaran Juniar Nainggolan membenarkan bahwa Bawaslu Simalungun telah melakukan penginputan data ke aplikasi Sistem berbagi terintegrasi (SBT) untuk dapat dilakukan verifikasi awal atas laporan tersebut sesuai SOP.

“Sudah masuk ke SBT pak,” bilang Juniar melalui pesan tertulisnya, Rabu (6/11/2024) setelah.

Juniar juga memastikan bahwa saat ini pihak BKN sedang melakukan proses verifikasi.

“Saat ini sedang dalam proses. Hasil rekomendasi akan disampaikan ke PPK/instansi untuk ditindak lanjuti,” kata Juniar, Kamis (7/11/2024).

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam definisi di Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Snc)

Total Views: 3731
Example 325x300Example 325x300