Since24News.com|Simalungun – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Simalungun dituding lambat dalam melakukan penanganan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses tahapan Pilkada.
Bahkan salah satu Lembaga yang tergabung dalam penegakan hukum terpadu (Gakumdu) tersebut terkesan hanya memberikan angin segar kepada Masyarakat luas khususnya kepada orang yang melaporkan adanya dugaan tindakan pelanggaran netralitas ASN selama menjalani tahapan Pilkada Simalungun.
Abdillah Feruari Purba selaku Ketua Bawaslu Simalungun diduga berupaya mengelabui Pelapor dan Masyarakat Simalungun dengan mengeluarkan putusan dugaan pelanggaran beberapa ASN Simalungun yang telah dilaporkan serta merekomendasikannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi Sumatera Utara untuk dapat ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang dilanggarnya.
Hingga saat ini sedikitnya 3 orang ASN Simalungun dilaporkan ke Bawaslu karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan netralitas ASN selama tahapan Pilkada. Ketiga diantaranya tersebut yaitu ; Osnidar Marpaung selaku ASN Simalungun sekaligus menjabat Kepala Dinas Sosial, diputuskan dan direkomendasikan oleh Bawaslu Simalungun untuk ditindaklanjuti oleh BKN, surat putusan 8/10/2024 lalu. Kedua Zahara Girsang ASN Simalungun yang juga menjabat Sekretaris Dinas Pariwisata, diputuskan dan direkomendasikan oleh Bawaslu Simalungun untuk ditindaklanjuti oleh BKN, surat putusan 29/10/2024. Ketiga Masrah Suriadi ASN Simalungun yang juga menjabat Camat Gunung Maligas , diputuskan dan direkomendasikan oleh Bawaslu Simalungun untuk ditindaklanjuti oleh BKN, surat putusan 3/11/2024.
Namun sangat disesalkan, Bawaslu Simalungun hanya menyampaikan dokumen laporan dugaan pelanggaran kepada Kantor regional (Kanreg) wilayah VI BKN Provinsi Sumatera Utara tanpa melakukan penginputan data melalui aplikasi SBT (Sistem berbagi terintegrasi) sebagaimana mestinya sesuai SOP, akibatnya hingga saat ini BKN Sumatera Utara belum melakukan tindakan apapun terhadap ASN Simalungun yang diduga melakukan pelanggaran netralitas tersebut.
Dr. Janry Haposan Simanungkalit selaku Kepala BKN Provinsi Sumatera Utara melalui Juniar FH Nainggolan mengatakan BKN akan melakukan verifikasi jika Bawaslu telah melakukan penginputan data.
“Dapat kami sampaikan bahwa terkait pelaporan pelanggaran netralitas ASN Pemerintah Kabupaten Simalungun belum diinput oleh Bawaslu Simalungun ke aplikasi SBT sesuai dengan SOP. Dokumen memang disampaikan ke Kanreg VI BKN namun belum diinput ke Aplikasi SBT oleh Bawaslu sesuai SOP, BKN akan melakukan verifikasi melalui Aplikasi SBT,” bilang Juniar melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/11/2024).
Terpisah Abdillah Feruari Ketua Bawaslu Simalungun melalui Surya Indra Ariawan mengatakan kalau hal tersebut baru di kroscek.
“Terima kasih infonya bang, ini baru kami croscek kembali dan sudah kami pastikan masuk ke aplikasi SBT bang,” kata Ariawan melalui pesan whatsappnya. (Snc)