Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita DaerahHukum

Notaris Winda Junetha Gelapkan Uang Klien Berkas Tidak Dikerjakan

×

Notaris Winda Junetha Gelapkan Uang Klien Berkas Tidak Dikerjakan

Sebarkan artikel ini
Gbr : Winda Junetha Angkat S.H.,M.Kn., Notaris yang dikeluhkan kliennya karena tidak kerjakan kesepakatan.

Since24News.com|Pematangsiantar – Winda Junetha Angkat (36) Wanita yang berprofesi sebagai Notaris di kota Pematangsiantar, Sumatera Utara dikeluhkan oleh Kliennya bernama Andika. Pasalnya berjanji akan mengurus seluruh proses balik nama Sertifikat, Winda malah tidak menepati janjinya meskipun telah menerima uang jasa pengurusan senilai Rp.8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) dari Andika.

Kesepakatan perjanjian pengurusan balik nama sertifikat tersebut terjadi pada bulan Maret 2024, namun hingga bulan Mei 2025 Notaris bernama Winda itu belum menyelesaikan janjinya.

Merasa kecewa dan tertipu akhirnya Lita yang merupakan istri dari Andika meminta kembali sertifikat berikut uang jasa pengurusan yang telah diterima oleh Notaris tersebut.

“Sudah setahun lebih kami menunggu, asal kami tanya bagaimana pengurusan sertifikat itu, selalu dia (Winda) bilang iya kak Lusa ya, begitulah terus, padahal uang jasa pengurusannya sudah diterimanya Delapan Juta Rupiah tapi gak dikerjakannya balik namakan sertifikat itu,” kata Lita saat dikonfirmasi, Kamis (22/5/2025).

“Kami mintalah kembali sertifikatnya sama uang jasa itu karena kami beranggapan dia memang tidak mengerjakannya, diberikannya sertifikatnya tapi uang itu gak dikasinya,” ucap Lita.

Ahmad Fauzi salah seorang kerabat Lita beranggapan apa yang telah diperbuat oleh Winda Junetha Angkat telah mencoreng nama baik profesi Notaris.

“Kami tidak bilang dia menipu tapi apa yang sudah dilakukannya ini jelas membuat kerabat kami ini merasa tertipu, kalau memang tidak mau atau tidak sanggup mengerjakannya kenapa dia (Winda) mau menerima uang itu, hingga setahun lebih ditunggu namun tidak ada kejelasan, perbuatannya ini jelas mencoreng nama baik profesi Notaris khususnya di Siantar-Simalungun,” ungkap Fauzi.

“Kami berharap agar Ibu Notaris Winda Junetha memiliki itikad baik dan segeralah mengembalikan uang yang seharusnya menjadi jasa pengurusan balik nama sertifikat yang tidak dikerjakannya itu, agar kerabat kami Kak Lita bisa mengurusnya ke Notaris lain,” pungkas Fauzi.

Winda Junetha Angkat selaku Notaris yang dimaksud, ketika dikonfirmasi Since24News.com beberapa kali terkait pengurusan balik nama sertifikat tersebut, hingga saat ini tidak berkenan memberikan tanggapan. (Snc)

Total Views: 4426