Since24news.com|Pematangsiantar – Aliansi Anak Muda Bergerak Sumatera Utara menyoroti keras maraknya dugaan praktik Pungutan Liar Parkir di kawasan Tanjung Pinggir pada saat berlangsungnya Road Race, Minggu (13/9/2026). Pungutan liar parkir tersebut terjadi diduga akibat lemahnya pengawasan dari Kepala Dinas Perhubungan Pematangsiantar.
Koordinator Aliansi Anak Muda Bergerak, Praja Sumardi menyatakan kekecewaannya terhadap pembiaran yang terjadi di lapangan.
“Ini sudah keterlaluan, di Tanjung Pinggir, juru parkir menarik tarif pakai karcis yang seharusnya 2.000 rupiah berubah menjadi 10.000 ribu rupiah tanpa dasar hukum. Ini jelas diduga pungli. Tapi sampai hari ini kami tidak melihat ada tindakan dari Kadishub. Di mana fungsi pengawasan dan penertibannya,” tegas Praja Sumardi.
Menurut Praja, parkir adalah salah satu sumber PAD yang harusnya masuk ke kas daerah. Dengan adanya dugaan pungli ini, negara dirugikan dan rakyat kecil yang jadi korban.
“ saya sendiri Membayar Rp10.000 sekali parkir. Ini bukan lagi parkir, ini diduga pemerasan di jalan umum,” lanjutnya.
Hasil pantauan Aliansi Anak Muda Bergerak di lapangan:
1. Tidak ada tarif karcis sampai Rp 10 rb dari Dishub di titik Tanjung Pinggir apa lagi ini acara baik di kota siantar tapi di cederai oknum oknum nakal
2.Lemahnya pengawasan dan tidak ada sidak dari Kepala Dinas Perhubungan
Aliansi Anak Muda Bergerak juga menyatakan beberapa tuntutannya akibat dugaan pungli tersebut, diantaranya:
1. Copot dan evaluasi Kepala Dinas Perhubungan yang gagal mengawasi perparkiran di Pematangsiantar.
2. Tangkap dan proses hukum oknum-oknum nakal juru parkir liar di Tanjung Pinggir.
3. Tertibkan total area parkir dan pasang tarif resmi sesuai Perda.
“Anak muda tidak akan diam. Jika dalam 3×24 jam tidak ada penindakan, kami akan turun ke jalan. Kami akan gelar aksi damai ke Kantor Dishub dan Mapolsek setempat. Negara tidak boleh kalah sama preman parkir,” pungkas Praja Sumardi.
Aliansi Anak Muda Bergerak berkomitmen mengawal sampai tuntas proses penindakan terhadap oknum pungli di Tanjung Pinggir yang telah meresahkan dan merugikan warga.
“Kami minta ini benar-benar diproses, karna ini merupakan kejahatan dan melanggar Perpres 87/2016 dan Kuhp 368,”
tutup Praja. (Snc)










