Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nusantara

PDNS Dibobol, Pelaku Minta Tebusan 131 Miliar

×

PDNS Dibobol, Pelaku Minta Tebusan 131 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Since24News.com|Jakarta – Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya mendapat serangan siber ransomware dari Lockbit 3.0. Serangan ini sebelumnya telah membuat Pusat Data Nasional (PDN) bermasalah.

Sementara untuk serangan PDNS 2 ini, pelaku meminta tebusan sebesar Rp 131 miliar kepada pemerintah. Namun permintaan itu ditolak dengan tegas.

Pratama Persadha, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, mengatakan jika permintaan tak dipenuhi maka kunci untuk membuka file yang dienkripsi tidak ada diberikan.

Ransomware merupakan serangan malware yang memiliki motif finansial atau tebusan. Jika permintaan tidak disanggupi maka ancaman mempublikasikan data pribadi atau korban atau memblokir akses ke layanan secara permanen bisa saja terjadi.

Secara teknis, ransomware adalah perangkat lunak pemerasan yang berfungsi mengunci komputer korban, dengan demikian bisa meminta uang tebusan.

Mayoritas infeksi ransomware bermula dari penyerang mendapat akses ke perangkat, kemudian seluruh sistem operasi atau file pun dienkripsi.

Sementara untuk kasus PDNS 2, pemerintah percaya diri bahwa pelaku penyerangan belum mengancam untuk menyebar data dari PDNS.

“Sejauh ini belum ada,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria saat ditanya soal ancaman data dibocorkan pelaku.

Sementara itu, Direktur Network & IT Solution PT Telkom Indonesia Tbk Herlan Wijanarko menegaskan setiap data yang terkena serangan ransomware di PDNS 2 tak dipulihkan.

“Yang jelas data yang sudah kena ransom ini sudah enggak bisa kita recovery, jadi kita menggunakan sumber daya yang masih kita miliki,” kata Herlan.

Herlan mengatakan data-data tersebut telah diisolasi di tempatnya dan tidak bisa diakses oleh pihak luar.

“Jadi kondisi data itu di-encrypt. Ter-encrypt tapi di tempat. Dan sekarang sistem PDNS 2 ini sudah kita isolasi. Tidak ada yang bisa mengakses. Kita putus akses dari luar,” katanya.

Dengan demikian, kata Herlan, data-data dari kementerian lembaga yang ada di PDNS 2 tersebut tidak dapat disalahgunakan. (Snc)

Total Views: 80 ,