Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 468x60
Berita Daerah

Pemerintah Resmi Berlakukan Batasan Pembelian BBM

×

Pemerintah Resmi Berlakukan Batasan Pembelian BBM

Sebarkan artikel ini
Gbr : Kondisi di salah satu SPBU Pematangsiantar pasca pemberlakuan batasan pembelian BBM, Selasa (31/3/2026).

Since24News.com|Pematangsiantar – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Sekarang, setiap kendaraan pribadi dibatasi hanya boleh mengisi pertalite maupun solar subsidi maksimal 50 liter per hari.

Kebijakan ini diambil guna memastikan kuota subsidi lebih tepat sasaran dan mencegah praktik penimbunan.

Di sejumlah SPBU Kota Pematangsiantar, Selasa (31/3/2026) malam, kebijakan ini mulai berdampak terhadap pengendara.

Namun, meski ada peningkatan intensitas kendaraan yang akan mengisi BBM, situasi terpantau tetap kondusif.

Beberapa titik SPBU strategis di Pematangsiantar menunjukkan adanya antrean kendaraan, namun belum sampai menimbulkan kemacetan panjang yang melumpuhkan arus lalu lintas.

Lokasi-lokasi tersebut antara lain SPBU Jalan Sisingamangaraja yang didominasi kendaraan roda dua. SPBU Jalan Medan KM 4,5, antrean didominasi kendaraan roda dua. SPBU Jalan Ahmad Yani, pengisian Pertalite mendominasi, antrean terlihat rapi.

Sementara, SPBU Jalan Patuan Nagari dan Jalan Melanthon Siregar, arus kendaraan relatif normal dengan penjagaan dari petugas. Untuk SPBU Jalan Sangnawaluh (Simpang Sambo) menjadi titik pengisian paling sepi.

Kebijakan ini memicu beragam reaksi dari para pemilik kendaraan di Siantar.

“Kalau untuk dalam kota saja 50 liter itu lebih dari cukup buat sehari. Yang kasihan itu teman-teman yang kerjanya antar barang ke luar kota (lintas kabupaten), mereka harus pintar-pintar hitung sisa bensin supaya nggak mogok di jalan,” ujar salah seorang pengemudi mobil pribadi. (Snc)