Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nusantara

Pengadaan Kaos Marharoan Bolon, Apara Laporkan CV. Tri Naga Jaya

×

Pengadaan Kaos Marharoan Bolon, Apara Laporkan CV. Tri Naga Jaya

Sebarkan artikel ini
Gbr : Salah seorang pengurus Apara sampaikan laporan ke Kejatisu, terkait pengadaan kaus Marharoan Bolon.

Since24News.com|Pematangsiantar – Aliansi Pemuda Sumatera Utara (Apara) kembali melaporkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagori (DPMN) Sarimuda Purba ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), terkait pengadaan kaos yang bertuliskan ‘Marharoan Bolon’, yang diperuntukkan ke stiap nagori (desa) se-kabupaten Simalungun, dengan jumlah per nagorinya 100 pcs/Nagori.

Diketahui bahwa pengadaan kaos sejumlah 100 pcs untuk tiap nagori dibayarkan oleh Pangulu (Kepala Desa) dengan menggunakan Dana nagori yang bersumber dari APBD kabupaten Simalungun.

Selain Sarimuda, Apara juga melaporkan Franssiskus Sinaga selaku pemilik CV.Tri Naga Jaya yang berperan sebagai rekanan atau penyedia kaus Marharoan Bolon tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Apara  bahwa tiap Pemerintah Nagori membayarkan uang kaus 100 pcs dengan harga Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dengan catatan 100 ribu untuk 1 pcs, ke rekening Fransiskus Sinaga dan rekening CV. Tri Naga Jaya.

Apara menilai bahwa dalam pengadaan kaus yang terkesan dipaksakan tersebut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dengan melakukan mark up pada nilai harga pengadaan.

“Sesuai penelusuran yang kami lakukan bahwa di kabupaten Simalungun terdapat 386 Nagori dan tiap nagori mendapatkan 100 pcs maka 386 X 100 =38.600 X 100.000 = 3.860.000.000 jadi anggaran yang telah digelontorkan untuk pengadaan kaus ini senilai Tiga Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah,” papar Sabaruddin selaku ketua Apara.

“Sementara dari penelusuran yang kami lakukan bahwa dengan kwalitas kaus tersebut ternyata per pcs nya seharga Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah), maka hemat kami telah terjadi tindakan mark up untuk setiap kaus senilai Rp 50.000. Kami totalkan bahwa 50.000 x 38.600 = 1.930.000.000 (Satu Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah), jadi itulah kerugian negara yang ditimbulkan oleh pengadaan tersebut,” tegas Sabaruddin.

Dilanjutkannya, “Kami sangat berharap agar pihak Kejatisu serius dan profesional dalam menangani kasus ini sehingga terungkap kebenaran dan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan negara dapat terealisasi,” ucap Ketua Apara tersebut, (Snc)

Total Views: 130 ,