Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita DaerahHiburanNusantara

Pengurus KMP Nagori Pardomuan Tongah Main Tunjuk, Pangulu Langgar Keputusan Menteri Koperasi

×

Pengurus KMP Nagori Pardomuan Tongah Main Tunjuk, Pangulu Langgar Keputusan Menteri Koperasi

Sebarkan artikel ini
Gbr : Pangulu nagori Pardomuan Tongah langgar ketegasan Menteri Koperasi dengan menunjuk Ketua KMP nagori yang merupakan Orangtua kandung Bendahara Nagori, Selasa (27/5/2025).

Since24News.com|Simalungun – Perekrutan Pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) di Nagori Pardomuan Tongah, kecamatan Silou Kahean, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara diduga cacat hukum. Pasalnya, perekrutan yang dilaksanakan pada hari Selasa (27/5/2025) dan dipimpin langsung oleh Jonni Rinson Purba selaku Pangulu (Kepala Desa) tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan Pemerintah dan jauh dari harapan Warga Nagori setempat.

Diinformasikan oleh Warga nagori Pardomuan Tongah, bahwa Kelima Pengurus KMP di nagori setempat dihunjuk langsung oleh Jonni Rinson (Pangulu) tanpa musyawarah dengan peserta rapat. Ironisnya lagi, Pangulu tidak memperdulikan ketika ada Warga peserta rapat yang bertanya dan meminta agar Pengurus dipilih dengan musyawarah.

“Sudah kita tanyakan tadi ketika rapat, apakah mekanismenya seperti itu main tunjuk langsung tanpa ada musyawarah, tapi Pangulu tidak memperdulikan pertanyaan itu dan sedikit pun tidak digubris,” ucap Kegi salah seorang Warga yang mengikuti rapat.

Bahkan dengan berani Jonni Rinson (Pangulu) melanggar keputusan dan ketegasan Budi Arie Setiadi selaku Menteri Koperasi dan UKM tentang pemilihan Pengurus KMP.

Pangulu menghunjuk Sinar Bayu Saragih sebagai Ketua KMP nagori Pardomuan Tongah, sementara diketahui Sinar Bayu merupakan Orangtua kandung dari Ersinta yang merupakan Bendahara nagori Pardomuan Tongah.

Keputusan Jonni Rinson menghunjuk Sinar Bayu sebagai Ketua diduga telah memulai praktik nepotisme yang berujung dugaan korupsi.

Sebelumnya Budi Arie Setiadi selaku Menteri Koperasi telah menegaskan bahwa pengurus Koperasi Desa Merah Putih tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa maupun perangkat desa lainnya.

Hal itu dikatakannya dalam rapat kerja bersama DPR RI Komisi VI pada hari Senin (26/5/2025) terkait pembahasan pencegahan KKN di tubuh koperasi Merah Putih.

Dalam rangka mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan koperasi desa, Menteri Budi Arie menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan aturan ketat mengenai struktur pengurus Koperasi Merah Putih.

Salah satu ketentuan utama adalah larangan keras bagi individu yang memiliki hubungan semenda atau kekeluargaan dengan kepala desa untuk menjadi pengurus.

“Dalam aturan kita, itu kita sudah jelaskan Kepala Desa ex officio Ketua Pengawas. Dan dalam pengurus koperasi yang jumlahnya 5 orang tidak boleh ada hubungan semenda.”

“Jadi istri anak, nggak boleh jadi pengurus. Jadi nanti kalau ada dia, pasti akan kita batalkan,” tegas Budi Arie dalam rapat tersebut.

Terpisah, Billi Saragih selaku Camat Silou Kahean ketika dikonfirmasi Since24News.com terkait penghunjukan yang dilakukan oleh Pangulu memilih Pengurus KMP nagori Pardomuan Tongah, Camat mengatakan bahwa hal itu wewenang Pangulu.

“Itu sudah wewenangnya Pangulu,” kata Camat. (Snc)

Total Views: 6323