Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita Daerah

Pengelolaan Parkir Pematangsiantar Akan Dipihak Ketigakan Pasca Alami Kerugian 1,2 Miliar

×

Pengelolaan Parkir Pematangsiantar Akan Dipihak Ketigakan Pasca Alami Kerugian 1,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Gbr Komisi III DPRD Pematangsiantar gelar RDP dengan DIShub, Senin (2/3/2026).

Since24News.com|Pematangsiantar – Tunggakan retribusi parkir tepi jalan di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada tahun 2025 mencapai Rp 1,2 miliar. Anggota DPRD Pematangsiantar mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Pematangsiantar melakukan penagihan kepada juru parkir (Jukir).

Upaya penagihan ini mengalami kebuntuan lantaran tidak ada regulasi yang mengatur penagihan tunggakan kepada pengelola parkir. Hal itu terungkap saat rapat dengar pendapat anggota DPRD Komisi III dengan Dishub di ruang Komisi DPRD Jalan Adam Malik, Kota Pematangsiantar, Senin (2/3/2026).

Kepala Dinas Perhubungan, Daniel Siregar, membeberkan bahwa sepanjang 2025, tunggakan setoran dari juru parkir mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Dalam forum tersebut, Daniel secara terbuka mengakui adanya kelemahan pengawasan internal yang menyebabkan tunggakan terus menumpuk.

“Terus terang saja, ini terjadi karena ada pembiaran di internal kami,” ujar Daniel di Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar.

Daniel juga menjelaskan bahwa Kepala Seksi Terminal dan Perparkiran, Mhd Sofyan, tidak diberikan kewenangan untuk melakukan penagihan kepada para juru parkir.

Menurutnya, keterbatasan kewenangan tersebut membuat pejabat teknis di lapangan tidak dapat mengambil langkah tegas terhadap para penunggak retribusi parkir.

“Beliau ini tidak diberi kewenangan untuk melakukan penagihan, makanya tidak bisa menjawab lebih jauh,” kata Daniel lagi.

Selain potensi kerugian daerah yang cukup besar dari sektor retribusi parkir, kini pihak Dinas Perhubungan berencana memihakketigakan pengelolaan parkir di Kota Pematangsiantar. Bahkan, tim tengah bekerja melakukan perhitungan.

“Saat ini tim sedang bekerja, hasilnya akan kami sampaikan kepada dewan,” ujar Daniel lagi.

Lanjut Daniel, biarlah pihak ketiga yang mengelola perparkiran. Ia mengaku pusing mengurusi parkir di Kota Pematangsiantar. Bahkan, anggaran untuk tim penilai telah dianggarkan melalui P-APBD Tahun 2025 sebesar Rp150 juta.

Usulan untuk pihak ketiga sebagai pengelola parkir pun bersumber dari Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar yang meminta Pemko agar pengelolaan retribusi parkir diberikan kepada pihak ketiga. (Snc)