Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 468x60
Hukum

Polisi Belum Berhasil Tangkap Rio dan Ucok Warga Pematangsiantar Pemasok Narkoba ke Simalungun

×

Polisi Belum Berhasil Tangkap Rio dan Ucok Warga Pematangsiantar Pemasok Narkoba ke Simalungun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Bandar narkoba di pematangsiantar Pemasok Sabu ke beberapa Wilayah.

Since24News.com|Pematangsiantar – Beberapa operasi penangkapan Pengedar narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Simalungun Dua pekan terakhir menyeret nama yang diduga merupakan Bandar Sabu besar yang berdomisili di Pematangsiantar.

Anehnya, meski identitas Bandar Sabu telah diperoleh dan diketahui oleh Polres Simalungun namun kedua orang Bandar tersebut belum diringkus oleh Polisi.

Senin (8/9/2025) Sat Resnarkoba Polres Simalungun berhasil menangkap Yudi Safdaham (40) Warga Binjai di rumah kontrakannya di Nagori Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, sekira pukul 11.00 Wib.

Dari tangan Yudi Polisi berhasil mengamankan 2 paket plastik klip besar berisi sabu, 1 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 4,93 gram, 1 timbangan elektronik untuk menimbang narkoba, 1 plastik klip sedang kosong, 2 bungkus plastik klip sedang kosong sebagai wadah pembungkus, 1 alat hisap sabu dari botol plastik, 2 kaca pirex, 1 korek api merah, 1 kotak plastik, 1 batang rokok Dji Sam Soe, 1 sendok plastik, dan 1 handphone berwarna hitam.

Yudi mengaku bahwa Sabu yang akan dijualnya didapatkan dari seseorang berinisial Rio Warga Pematangsiantar.

Sepuluh hari kemudian, Sat Resnarkoba Kembali berhasil meringkus Paulus manik (39) seorang Pengedar narkoba jenis Sabu di Jalan Besar Tigaras, Desa Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, tepatnya Kamis (18/9/2025) sekira pukul 15.00 Wib.

Dari Paulus Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain satu paket plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,36 gram, satu unit handphone merek Vivo, dan satu buah tas berwarna coklat.

Paulus mengaku bahwa sabu miliknya itu diperoleh dari seseorang bernama Ucok warga Pematangsiantar.

Mencuatnya nama Rio dan Ucok sebagai Pemasok Sabu ke beberapa Wilayah di kabupaten Simalungun seakan menjadi bukti bahwa saat ini diduga kuat ada Bandar besar narkoba yang bebas beroperasi di kota Pematangsiantar yang belum ‘tercium’ oleh Polres Pematangsiantar.

Warga berharap Polres Pematangsiantar serius menyikapi terkait adanya Bandar narkotika yang beroperasi dan menjadi Pemasok ke beberapa daerah.

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP.Henry Selamet Sirait berjanji akan melakukan pengembangan dari kedua kasus tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas Kasat Resnarkoba melalui keterangan resminya, Jumat (19/9/2025). (Snc)