Since24News.com|Pematangsiantar – Setelah menjalani pemeriksaan dan penyidikan, penyidik Sat Reskrim Polres Pematangsintar menetapkan remaja yang bawa senjata tajam (Sajam) berinisial RS (18) warga Jalan Seribu Dolok Huta Gurgur Desa Simpang Panei Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun sebagai tersangka, Rabu (29/5/2024).
Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra SIK MH, mengatakan RS telah ditahan.
RS diamankan saatPolsek Siantar Selatan saat melaksanakan KYRD di Jalan Toba 1 Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, Minggu (26/5/2024) pukul 00.30 Wib dini hari sedangkan teman temannya kabur.
Dari tersangka RS turut diamankan barang bukti 1 buah Senjata Tajam (Sajam) Celurit berukuran ±60cm, 1 buah Sajam Pedang/Kelewang berukuran ±60cm, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna Biru List Putih Nopol BK 5469 TAA dan 1 unit HP merk Samsung Galaxy tipe A03 CRO warna Biru.
Tersangka RS yang merupakan anggota Geng Cucu Opung dipersangkakan melakukan tindak pidana “Membawa dan memilik Senjata Tajam berupa Parang/Pedang sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.
“Kami Juga Butuh dukungan dari Masyarakat serta peran serta orangtua yang memiliki anak untuk menghimbau anak anaknya untuk tidak ikut ikutan sehingga tidak menjadi korban atau pelaku,dan kita dari Polres pematangsiantar akan melakukan tindakan keras membuktikan mereka tidak layak berada di kota ini,”katanya. (Snc)