Since24News.com|Simalungun – Polsek Dolok Panribuan, Resort Simalungun berhasil mengungkap tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan berupa 1 unit Mobil Avanza, Handphone dan Gas Elpiji. Masniati Sinaga (65) melaporkan pencurian yang dialaminya pada hari Selasa (28/10/2025).
Sebelumnya, Masniati mengetahui kalau Mobil Avanza miliknya yang diparkir di sebelah rumahnya hilang saat dia Kembali dari kebun ladangnya pada hari Selasa (28/10/2025) sekira pukul 12.00 Wib. Kaget dengan hal tersebut, Korban (Masniati) langsung mengeek sekitar rumahnya dan mendapati jendela rumah dalam keadaan terbuka dan rusak, setelah memeriksa seisi rumahnya korban mengetahui kalau Handphone, STNK dan BPKB serta tabung elpiji juga telah raib dibawa Maling.
Peristiwa itu pun dilaporkan oleh Korban pada hari itu juga di Polsek Dolok Panribuan. Setelah menerima laporan, pihak Polsek Dolok Panribuan pun melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Rabu (29/10/2025) sekira pukul 10.00 Wib Polsek Dolok Panribuan mendapat informasi dari warga bahwa akan ada transaksi jual beli mobil di depan pintu Tol Simpang Pane pada hari itu juga. Sekira pukul 23.00 Wib Personil Polsek Dolok Panribuan melakukan penyamaran seolah-olah akan melakukan transaksi pembelian mobil yang diincar, Ketika Pelaku datang dengan membawa Mobil curiannya, Polisi langsung melakukan penyergapan dan penangkapan Pelaku yang bernama Icuk Sugiarto Ambarita alias ICK, Warga Nagori Siatasan, keamatan Dolok Panribuan.
Dari hasil pengembangan Polsek Dolok Panribuan, tidak lama berselang dari penangkapan Icuk Sugiarto, Polisi Kembali berhasil menangkap satu Pelaku lainnya bernama Rianto Marpaung alias Anto pada hari Kamis (30/10/2025) sekira pukul 03.00 Wib.
Ponijan Damanik selaku Kapolsek Dolok Panribuan membenarkan penangkapan terhadap kedua Pelaku pencurian tersebut.
“Atas kerja keras Unit reskrim Polsek Dolok Panribuan pengungkapan kasus ini berhasil diungkap dalam tempo 1x 24 jam,” ucap Ponijan. (Snc)











