Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 468x60
Hukum

Potensi Rugikan Negara ± Rp 90–100 Miliar/Tahun, ILAJ Menduga Bea Cukai Pematangsiantar Lindungi Oknum NS Mafia Rokok Ilegal

×

Potensi Rugikan Negara ± Rp 90–100 Miliar/Tahun, ILAJ Menduga Bea Cukai Pematangsiantar Lindungi Oknum NS Mafia Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Gbr : Fawer Sihite Ketua Institute law and justice (ILAJ).

Since24News.com|Pematangsiantar – Institute Law and Justice (ILAJ) menyoroti dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan sejak September hingga Oktober 2025.

Ketua ILAJ, Fawer Sihite, menyebutkan bahwa rokok tanpa pita cukai maupun dengan pita cukai diduga palsu ditemukan beredar di sejumlah kecamatan, antara lain Siantar Timur, Siantar Utara, Tapian Dolok, Dolok Pardamean, dan Tanah Jawa. Produk yang paling dominan beredar adalah merek MAGNA dan SKY yang dijual bebas di warung dan kios eceran.

Menurut dia, rokok-rokok tersebut dipasarkan dengan harga sekitar Rp10.000 per bungkus, jauh di bawah harga rokok resmi yang berkisar Rp20.000 per bungkus, sehingga mengindikasikan tidak adanya pembayaran cukai sesuai ketentuan. Berdasarkan keterangan pedagang, pasokan rokok tersebut berasal dari agen di wilayah Tapian Dolok yang secara rutin mendistribusikan barang setiap minggu menggunakan kendaraan pribadi maupun mobil box.

ILAJ juga mengungkap dugaan adanya gudang penyimpanan di kawasan Jalan Medan, Tapian Dolok, yang disebut berkaitan dengan seorang pemilik berinisial NS. Gudang tersebut diduga menjadi salah satu titik distribusi utama sebelum rokok ilegal disalurkan melalui jaringan distributor kecil ke berbagai wilayah di Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Dari hasil observasi lapangan, distribusi di wilayah tersebut diperkirakan mencapai sekitar 100.000 bungkus per bulan.

Lebih lanjut, ILAJ memperkirakan potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal tersebut mencapai miliaran rupiah per tahun. Dengan asumsi peredaran sekitar 1,2 juta bungkus per tahun dan potensi kehilangan penerimaan sebesar Rp1.870 per bungkus yang berasal dari cukai dan pajak rokok, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp2,24 miliar per tahun. Jika memperhitungkan distribusi ke wilayah lain seperti Tebingtinggi, Serdang Bedagai, Asahan, dan Labuhan Batu, jumlah peredaran diperkirakan mencapai sekitar 2,5 juta bungkus per tahun dengan potensi kerugian sekitar Rp4,6 miliar per tahun. Dalam jangka waktu beberapa tahun, akumulasi kerugian negara disebut dapat mencapai puluhan miliar rupiah.

Jika jaringan ini beroperasi selama 3–5 tahun, potensi akumulasi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai dan pajak rokok bisa mencapai ± Rp 90–100 Miliar

Fawer menilai kondisi ini perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang, khususnya Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar.

Ia menyebut peredaran rokok ilegal tersebut telah diketahui secara luas oleh masyarakat sehingga diharapkan ada langkah konkret dari instansi terkait untuk melakukan penindakan dan pengawasan yang lebih ketat ada dugaan mafia NS ini di lindungi oleh pihak Bea Cukai Pematangsiantar.

“Peredaran ini sudah diketahui luas oleh masyarakat. Karena itu, kami berharap ada langkah konkret dari instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan ini,” ujar Fawer.

ILAJ juga menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. (Rel|Snc)