Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita DaerahHukum

Provider Kebun Bah Jambi PTPN IV Aniaya Warga Hingga Tewas, Praktisi Hukum Angkat Bicara

×

Provider Kebun Bah Jambi PTPN IV Aniaya Warga Hingga Tewas, Praktisi Hukum Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Gbr : (Atas) Praktisi hukum Gokmauli S.H., M.H., (bawah) BM diduga korban penganiayaan oleh Provider unit kebun Bah Jambi PTPN IV.

Since24News.com|Simalungun – Kematian Boni Marantika (BM), warga Huta Korem Dalam, nagori Mekar Bahalat, kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, masih menyisakan misteri. Pasalnya, Pria 41 tahun itu meninggal dalam kondisi mengenaskan dengan luka di beberapa bagian tubuh.

Keluarga baru mengetahui BM meninggal dunia pada hari Senin (22/9/2025) sekira pukul 04.00 Wib saat pihak pengamanan unit kebun Bah Jambi PTPN IV mengantarkan Jenazah korban ke rumahnya di Huta Korem Dalam.

Sebelumnya diberitakan berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga kerabatnya, BM diduga mengalami penganiayaan oleh Provider dan karyawan kebun karena diduga hendak membawa Buah Sawit yang masih berada di areal HGU milik unit kebun Bah Jambi.

“Sekira jam 01.30 Wib lah itu dia sudah diamankan oleh pihak kebun Bah Jambi, Provider dan BKO nya, setelah mendapat perlakuan kekerasan, kondisi BM kritis sehingga berusaha dibawa ke rumah sakit di Pematangsiantar, namun akhirnya meninggal lalu dipulangkan lah ke rumah sekitar pukul 04.00 Wib,” ucap SLH kepada media ini, Senin (22/9/2025) siang.

Warga menilai kematian BM janggal sebab dari telinga, hidung dan mulut mengeluarkan darah segar saat hendak dibersihkan, akhirnya setelah sepakat Keluarga pun membawa BM ke Polsek Tanah Jawa dan membuat laporan resmi sehingga Jenazah BM diautopsi di RSUD Djasamen Saragiih.

Gokmauli Sagala S.H., M.H., seorang Praktisi hukum angkat bicara atas kematian Boni Marantika yang dianggap memiliki kejanggalan tersebut. Menurutnya, Pelaku yang diduga merupakan Provider di unit kebun Bah Jambi harus bisa membuktikan tindakan apa yang dilakukan BM sehingga dia (BM) sempat diamankan.

“Bahwa tindakan Provider yang mengamankan BM pada saat membawa buah sawit itu bisa dibenarkan apabila pihak Provider dapat membuktikan bahwa buah sawit yang dibawa oleh BM itu adalah milik perusahaan perkebunan Bah Jambi, dan jika benar, maka Pihak Provider seharusnya melaporkannya dan membawa BM ke Pihak Kepolisian setempat untuk dapat dimintai keterangan, namun apabila pihak Provider memulangkan BM dalam keadaan tidak bernyawa, itu perlu dipertanyakan? Mengapa BM meninggal dunia, apalagi dalam interval waktu dari jam 01:30 s/d 04:00, dalam waktu ±2,5 Jam, BM ini dimana dan bersama siapa? Dan diminta kepada pihak Kepolisian dapat mengusut penyebab kematian BM,” ungkap Pengacara ini melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/9/2025).

Gokmauli juga menyoroti pernyataan Vincen Nadeak selaku Asisten Personalia Kebun (APK) yang diduga terkesan membenarkan tindakan kekerasan yang dilakukan Provider terhadap BM hingga mengakibatkan kematian.

“Apa bisa menangkap 362 dengan humanis Pak?” uap Vincen saat dikonfirmasi media ini.

“Jawaban APK tersebut juga akan memicu pertanyaan besar? Mengapa? Jika tidak humanis, lantas tindakan apa yang harus ia lakukan, maka perlu pihak Polres Simalungun mengusut kasus tersebut, dan bila perlu dilakukan Visum / Otopsi terhadap korban, Jika terbukti bahwa kematian BM akibat adanya tindakan pihak Provider, maka bisa dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dan jika penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa orang bisa dituntut dengan Pasal 170 ayat 2 ke -3 KUHP,” bilang Gokma sembari menyarankan agar pihak media mengkawal kasus ini sehingga Polres Simalungun dapat mengungkap fakta sesungguhnya.

Vincen Nadeak APK unit kebun Bah Jambi Ketika dikonfirmasi terkait kekerasan yang dilakukan Provider dalam penanganan pengamanan Aset kebun, dirinya mengatakan hal itu tidak masuk dalam SOP pengamanan.

“Tidak Pak,” jawab Vincen, Rabu (24/9/2025).

Dirinya juga mengatakan bahwa pihak unit kebun Bah Jambi telah mendatangi keluarga BM sebagai wujud belasungkawa. (Snc)

Total Views: 6850