Since24News.com|Jawa Tengah – Ratusan ribu batang rokok illegal berhasil diamankan oleh kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai (KPPBC) tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, dari kediaman warga di kabupaten Jepara.
“Hasil ungkap ini merupakan yang pertama selama bulan Ramadhan 2024. Sedangkan lokasi yang menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal yang berhasil diungkap itu Desa Robayan, Margoyoso, dan Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan, Kamis (28/3), dilansir dari Antara.
Terungkapnya keberadaan rokok illegal tersebut merupakan hasil alisis intelijen yang mencurigai beberapa bangunan yang diproduksi untuk memproduksi dan menimbun rokok illegal di Kalinyamatan.
Setelah tim KPPBC Kudus diturunkan ke lokasi pada Senin (25/3) dan melakukan pemeriksaan atas beberapa bangunan tersebut, maka ditemukan ratusan ribu rokok illegal tanpa cukai.
Dari hasil pemeriksaan bangunan pertama, tim menemukan 109.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dikemas dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, 24.000 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan merek lainnya dilekati pita cukai diduga palsu, serta 35.700 batang rokok jenis SKM dalam bentuk batangan.
Dari hasil pemeriksaan bangunan kedua, tim menemukan 84.000 batang rokok jenis SKM yang dikemas dengan sejumlah merek tanpa dilekati pita cukai, 48.000 batang rokok jenis SKM yang dikemas dengan merek berbeda dengan dilekati pita cukai diduga palsu, serta dua buah alat pemanas.
Dari hasil pemeriksaan bangunan ketiga, tim menemukan 68.600 batang rokok jenis SKM yang dikemas tanpa dilekati pita cukai, serta 152.550 batang rokok jenis SKM dalam bentuk batangan.
Dari hasil pemeriksaan bangunan keempat, tim menemukan 88.000 batang rokok jenis SKM yang dikemas tanpa dilekati pita cukai, serta 15.000 batang rokok jenis SKM yang dikemas yang dilekati pita cukai diduga palsu.
Nilai barang bukti rokok ilegal dari tempat kedua tersebut, diperkirakan mencapai Rp862,3 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp598,12 juta. (dy|Snc)