Since24News.com|Pematangsiantar – Seorang Residivis kasus narkotika yang telah menjalani hukuman Penjara selama 1 tahun 4 bulan, Kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba polres Pematangsiantar pada hari Selasa (22/10/2024)
AKP JH Pasaribu Kasat ResNarkoba Polres Pematangsiantar kepada Wartawan mengatakan penangkapan berawal dari informasi warga adanya peredaran narkoba di jalan Enggang, kelurahan Sipinggol-Pinggol, kecamatan Siantar Barat.
Mendapat informasi tersebut, Polisi langsung mendatangi Lokasi dan melakukan penyelidikan.
FS (54) seorang pria lanjut usia berhasil ditangkap Polisi dengan bukti kepemilikan narkotika jenis Sabu dan Ganja.
“Kemudian ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,73 gram dari tangan kanannya, 1 paket narkotika jenis ganja berat bruto 0,96 gram dari kantong celana depan sebelah kirinya, 1 unit handphone dari kantong celana, uang tunai sebesar Rp 34.000 dan dari kantong celana depan sebelah kirinya,” kata JH Pasaribu, Jumat (25/10/24).
Tersangka FS mengaku barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya. Kini, FS beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
“FS merupakan resedivis kasus narkotika yang telah menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan,” Pungkasnya. (Snc)