Since24News.com|Bandung – Pengadilan Agama Bandung membenarkan adanya perkara gugatan cerai yang diajukan oleh Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, menyampaikan bahwa gugatan cerai tersebut telah resmi terdaftar dan saat ini sudah memasuki tahap awal proses persidangan.
“Benar, perkara gugatan cerai tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan dalam waktu dekat,” ujar Dede, Senin (15/12/2025), dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan, permohonan gugatan didaftarkan oleh Atalia Praratya melalui kuasa hukumnya.
Meski demikian, pihak pengadilan belum dapat menyampaikan secara detail isi gugatan maupun nomor perkara yang tercatat.
“Nomor perkaranya saya lupa, namun yang jelas gugatan sudah didaftarkan dan sidang perdana diagendakan dalam waktu dekat,” katanya.
Dede menegaskan bahwa PA Bandung akan menangani perkara tersebut secara profesional dan tertutup, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil mengenai alasan pengajuan gugatan cerai tersebut. (Snc)











