Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 468x60
Hukum

Rio Warga Pematangsiantar Bandar narkoba Lintas Daerah

×

Rio Warga Pematangsiantar Bandar narkoba Lintas Daerah

Sebarkan artikel ini
Gbr : Yufdi Safdaham (40) Warga Binjai ditangkap Sat Resnarkoba Polres Simalungun atas kepemilikan narkoba yang diperoleh dari Rio warga Pematangsiantar.

Since24News.com|Simalungun – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil membekuk seorang bandar narkoba lintas kota yang nekat menjalankan bisnis haram di wilayah Simalungun. Tersangka yang merupakan warga Binjai ini kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 4,93 gram yang diduga berasal dari jaringan Pematang Siantar.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, menjelaskan detail operasi penangkapan yang berlangsung dramatis pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah kontrakan Nagori Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

“Operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Nagori Tiga Runggu. Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka yang ternyata bukan warga lokal,” ujar AKP Henry Salamat Sirait kepada wartawan.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Yudi Safdaham, laki-laki berusia 40 tahun, berprofesi wiraswasta, beralamat di Jalan Gunung Kidul Lingkungan VIII, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kabupaten Binjai. Fakta bahwa tersangka berasal dari luar wilayah Simalungun menunjukkan betapa luasnya jaringan peredaran narkoba yang beroperasi lintas daerah.

“Saat kami tiba di lokasi, tersangka sedang berada di dalam rumah kontrakannya. Kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan menyeluruh,” ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun.

Penggeledahan yang dilakukan petugas membuahkan hasil mengejutkan. Barang bukti narkotika ditemukan tersembunyi dengan rapi di tempat-tempat yang tidak mudah dicurigai.

“Sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam jaket yang digantung di balik pintu dan sebagian lagi disembunyikan di bawah kompor gas. Ini menunjukkan tersangka sudah berpengalaman dalam menyembunyikan barang bukti,” terang AKP Henry.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang terdiri dari 2 paket plastik klip besar berisi sabu, 1 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 4,93 gram, 1 timbangan elektronik, 1 plastik klip sedang kosong, 2 bungkus plastik klip sedang kosong, 1 alat hisap sabu dari botol plastik, 2 kaca pirex, 1 korek api merah, 1 kotak plastik, 1 batang rokok Dji Sam Soe, 1 sendok plastik, dan 1 handphone berwarna hitam.

Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut. Yang mengejutkan, Yudi juga membocorkan asal-usul narkotika yang dimilikinya.

“Tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rio, yang merupakan warga Pematang Siantar. Ini menunjukkan adanya jaringan distribusi narkoba yang melintasi beberapa daerah,” ucap AKP Henry Salamat Sirait.

Pihak Sat Narkoba Polres Simalungun berkomitmen untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat.

“Kami akan terus menggali informasi untuk mengungkap jaringan di atasnya. Keberanian tersangka berdagang narkoba di wilayah Simalungun menunjukkan bahwa jaringan ini sudah terstruktur dan perlu ditumpas hingga ke akarnya,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, tersangka telah dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian juga telah menerbitkan laporan polisi, melakukan gelar perkara, dan akan menyerahkan berkas ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. (Snc)