Since24News.com|Simalungun – Aliansi Pemuda Sumatera Apara (APARA) menyikapi program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terkait pengadaan Baju (Kaus) Marharoan Bolon di 386 se-kabupaten yang baru saja direalisasikan.
Selain terkesan dipaksakan tanpa memiliki kegunaan utama, APARA juga menduga bahwa didalam program tersebut didapati praktik tindak pidana korupsi. Diketahui bahwa setiap Nagori (Desa) ditekankan harus membeli 100 Pcs (potong) baju bertuliskan Marharoan Bolon tersebut dengan pembayaran 10 Juta rupiah, atau per Pcs dihargai senilai 100 ribu rupiah.
Seorang Pangulu (Kepala Desa) yang tidak ingin identitasnya disebutkan mengatakan bahwa, pengadaan kaus tersebut terkesan dipaksakan tanpa ada sosialisasi sebelumnya kepada tiap Nagori.
“Kami Taunya baju itu harus dibeli, tiap Nagori wajib beli 100 Pcs dengan harga keseluruhan 10 Juta rupiah, dan semua dana itu telah kami serahkan dan kirimkan ke rekening CV. Tri Naga Jaya, karena Tri Naga Jaya merupakan vendor atau penyedia pengadan barang itu,” bilang Pangulu tersebut, belum lama ini.
Berdasarkan hal tersebut, APARA yang diketuai oleh Sabaruddin Sirait mengaku telah melakukan penelusuran terkait pengadaan baju bertuliskan Marharoan Bolon yang dibayar menggunakan APBNag.
“Sesuai penelusuran yang kami lakukan bahwa di kabupaten Simalungun terdapat 386 Nagori dan tiap nagori mendapatkan 100 pcs maka 386 X 100 =38.600 X 100.000 = 3.860.000.000 jadi anggaran yang telah digelontorkan untuk pengadaan kaus ini senilai Tiga Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah,” papar Sabaruddin selaku ketua Apara.
“Sementara dari penelusuran yang kami lakukan bahwa dengan kwalitas kaus tersebut ternyata per pcs nya seharga Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah), maka hemat kami telah terjadi tindakan mark up untuk setiap kaus senilai Rp 50.000. Kami totalkan bahwa 50.000 x 38.600 = 1.930.000.000 (Satu Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah), jadi itulah kerugian negara yang ditimbulkan oleh pengadaan tersebut,” tegas Sabaruddin.
Berdasarkan kajian dan penelusuran itu, maka APARA melaporkan Sarimuda Purba selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) kabupaten Simalungun serta Fransiskus Sinaga selaku Pemilik CV. Tri Naga Jaya selaku pihak penyedia barang, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada 11 Juni 2024 lalu.
“Sudah kita laporkan secara resmi ke Kejatisu terkait dugaan korupsi atau mark up yang dilakukan oleh pihak Penyedia barang dan Dinas yang menangani kegiatan tersebut, dan oleh Kejatisu kita ketahui bahwa laporan tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun (Kejari) sebagai wilayah untuk menangani perkara tersebut,” pungkas Sabar.
“Kami sangat mendukung upaya dan tindakan yang telah dilakukan oleh Kejatisu, selanjutnya kami juga mendukung penuh segala proses dan tindakan hukum yang akan dilakukan oleh Kejari Simalungun untuk segera menangani dan menuntaskan kasus dugaan korupsi atas pengadaan Baju Marharoan Bolon di Simalungun yang kami duga juga telah menimbulkan kerugian bagi Negara,” tegas Sabar.
Diketahui bahwa, pembayaran Baju Marharoan Bolon dapat dilakukan oleh tiap Nagori melalui Bendahara yaitu dengan cara mengirimkan uang ke rekening Fransiskus Sinaga atau rekening CV. Tri Naga Jaya yang berperan sebagai pihak rekanan atau penyedia barang. (Snc)