Since24News.com|Pematangsiantar – DR.(C), Daulat Sihombing, SH, MH, Ketua Sumut Watch mengecam keras Walikota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayana, S.PA, karena dinilai membiarkan Dirut Bolmen Silalahi merusak tatanan PDPHJ Kota Pematangsiantar, hingga membuat perusahaan itu rusak dan kacau balau secara menejemen.
Meskipun Direksi PDPHJ hingga kini tidak mampu membuat Peraturan Perusahaan, namun menurut aktivis gerakan buruh sejak 1992 ini, Peraturan Direksi PDPHJ No. 800/502/PDPHJ/VI/2015 tanggal 26 Juni 2015 (Perdir No. 800/502/2015), yang direvisi dengan Peraturan Direksi PDPHJ No. 800/747/PDPHJ/IV/2019 tanggal 12 April 2019 (Perdir No. 800/747/2019) telah cukup mengatur tentang pengelolaan kepegawaian PDPHJ, seperti pengangkatan pegawai honor (PH) menjadi calon pegawai (CP), calon pegawai menjadi pegawai tetap (PT), pengangkatan kepala sub bagian (Kasubbag), kepala bagian (Kabag), dan lain- lain.
Pasal 8 ayat (1) Perdir Nomor 800/502/2015, telah mengatur bahwa Direksi dapat mengangkat tenaga honor dengan honorarium berpedoman pada UMK. Lalu Pasal 9 Perdir No. 800/502/2015, jo. Pasal 2 ayat (1) Perdir No. 800/747/2019 menyatakan : Pertama, PH dapat diangkat menjadi CP dengan syarat : a. telah menyelesaikan masa kerja sesuai perjanjian; b. memiliki prestasi kerja yang baik berdasarkan hasil evaluasi. Kedua, masa percobaan terhadap CP paling singkat 1 tahun. Ketiga, selama masa percobaan dilakukan penilaian : a. disiplin, b. prestasi kerja; c. tanggungjawab; d. ketaatan; e. kejujuran; f. kerjasama; g. prakarsa. Ketempat, selama menjalani masa percobaan CP tidak diperbolehkan menduduki jabatan.
Tentang pengangkatan CP menjadi PT, Pasal 10 Perdir Nomor 800/502/2015, jo. Pasal 3 Perdir No.800/747/2019 mengatur : CP dapat diangkat menjadi PT dengan syarat : a. telah memenuhi masa percobaan dan unsur penilaian; b. telah menjadi CP minimal 2 (dua) tahun; c. ada rekomendasi dari atasan langsung; d. lulus tes; e. bagi S1 ditambah makalah bidang tugasnya.
Mengenai pengangkatan Kasubbag, Pasal 62 Perdir No.800/502/2015, jo. Pasal 5 Perdir No.800/747/2019, mengatur : Pertama, pengangkatan Kasubbag, syaratnya : a. pegawai tetap; b. kemampuan dan kualitas kerja bernilai baik minimal 1 (satu) tahun; c. pangkat paling rendah S1 atau Gol. C1; d. usul dari atasan langsung; e. lulus uji kompetensi pengetahuan dan kemampuan teknis; f. menyampaikan visi, misi dan program kerja tertulis; g. menandatangani kontrak jabatan; h. diutamakan telah mengikuti pelatihan manajemen tingkat pertama di PDPHJ.
Kedua, pengangkatan Kepala Bagian (Kabag), syaratnya : a. telah menduduki jabatan Kasubbag paling sedikit pada 1 sub bagian dan/ atau paling sedikit 2 tahun pada sub bagian yang sama; b. kepangkatan paling rendah S1 atau Gol. C1; c. usulan dari atasan langsung; d. lulus uji kompetensi pengetahuan dan kemampuan teknis; e. menyampaikan visi, misi dan program kerja tertulis; f. menandatangani kontrak jabatan; g. diutamakan telah mengikuti pelatihan manajemen tingkat pertama di PDPHJ. Ketiga, Pengangkatan Pejabat Fungsional, syaratnya : a. pegawai tetap; b. kemampuan dan kualitas kerja bernilai baik; c. pangkat paling rendah S1 atau Gol.C1; d. usul dari atasan langsung; e. lulus uji kompetensi pengetahuan dan kemampuan teknis; f. menyampaikan visi, misi dan program kerja tertulis; g. menandatangani kontrak jabatan.
Produk Kolusi dan Nepotisme
Faktanya, semua peraturan tersebut dilanggar atau tidak dilaksanakan Dirut PDPHJ Bolmen Silalahi. Justru pengangkatan seluruh pejabat PDPHJ dari hulu ke hilir, dari jabatan tertinggi hingga terendah, hanya dilakukan dengan cara- cara kolusi dan nepotisme. Tak ada prosedur, tak ada seleksi, dan tak ada kriteria, tak ada aturan. Hanya main tunjuk. Pokoknya Bolmen suka, angkat. Tak suka singkirkan. Ada koneksi, angkat. Ada hubungan pribadi, angkat. Ada beking, angkat. Semuanya berlangsung di ruang gelap alias tertutup.
Tiba- tiba saja Calon Pegawai menjadi Kabag, Calon Pegawai menjadi Staf Bidang atau menjadi Staf Urusan atau Calon Pegawai menjadi SPI. Tak heran, ada Susiana Lubis, SH, setahun lebih tidak masuk kerja, menjadi Kabag Umum. Lawrens Simangunsong, SPd, sama setahun lebih tidak masuk kerja, menjadi Staf Bidang Kepegawaian. Plt. Kabag terlibat pungli menjadi pejabat SPI. Calon Pegawai, menjadi pejabat SPI. Ada Plt. Kabag, Erwin Dolok Saribu, baru 2 minggu disanksi SP3, menjadi Kabag Keuangan defenitif. Ada Herma Inggrid, SE, statusnya Calon Pegawai diangkat menjadi pejabat SPI. Sekitar 3 bulan SPI, menjadi Pegawai Tetap. Setelah Pegawai Tetap langsung menjadi Kabag Perijinan dan Investasi. Satu lagi, ada pegawai bernama Fitri Syahrini Hasibuan, tak ada prestasi tetapi terus mendapat perlakuan istimewa sebagai pejabat/ Kabag.
Usut punya usut, ternyata Erwin Dolok Saribu “orangnya” Bolmen, sedangkan Susiana Lubis, SH, orangnya Yusrizal (Direktur Umum) yang suaminya juga Kadis Ketahanan Pangan Kota Pematangsiantar, Pardamean Manurung. Sementara Fitri Syahrini Hasibuan, adalah anak mainnya Evra Sasky Damanik, SE (Direktur Operasional) yang juga anak kandung Kepala BPKD Kota Pematangsiantar, Masni, yang baru- baru ini pensiun. Adapun Herma Inggrid Situmorang, isteri seorang pegawai Inspektorat Kota Pematangsiantar bernama Antonrin Simanjuntak, SH, yang punya akses dalam pemeriksaan PDPHJ.
Kebijakan Paling Konyol
Keputusan Dirut Bolmen Silalahi yang paling konyol, ia mengangkat sebagian besar Staf Bidang, Staf Urusan dan SPI, dari Calon Pegawai. Peraturan Direksi menyatakan “Selama menjalani masa percobaan Calon Pegawai tidak diperbolehkan menduduki jabatan”. Mereka Calon Pegawai yang diangkat menjadi Staf Bidang, yakni : DH, Ram, RD, EHS, FH, MFS, Kardius, Staf Urusan, yakni : JPS, JS, JP, IASF, MS, AGL, RHMT, KS, dan MS. Padahal Perwa No. 08 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDPHJ, tidak mengenal istilah Staf Bidang, Staf Urusan dan SPI.
Bolmen juga mengangkat Calon Pegawai menjadi Pegawai Tetap tanpa prosedur, tanpa penilaian dan tanpa seleksi, terhadap 4 pegawai, yakni : Yus Adi Putra Lubis, Herma Inggrid Situmorang SE, Sahat Simanjuntak dan Citra Damanik. Yus Adi Putra Lubis adalah adek kandung Direktur Umum, Herma Inggrid Situmorang isteri pegawai Inspektorat Antonrin Simanjuntak, Sahat Simanjuntak yang menjabat Kamtib Dwikora “orangnya” Bolmen dan Citra Damanik orangnya Evra Sasky Damanik tetapi ajudan Bolmen. Hebatnya, begitu Calon Pegawai Yus Adi Putra Lubis ditetapkan Pegawai Tetap langsung Kepala Pasar Dwikora. Selain adek kandung Direktur Umum, Yus Adi Putra Lubis juga mengaku tangan kanan Walikota dr. Susanti Dewayana di PDPHJ.
Ironisnya meskipun Bolmen Silalahi tidak mengelola perusahaan berdasarkan peraturan perundang- undangan bahkan hanya didasarkan pada cara- cara kolusi dan nepotisme, namun menurut mantan Wartawan SIB dan Suara Pembaruan Jakarta ini, Walikota dr. Susanti Dewayana, S.PA, justru terkesan membiarkan Direksi merusak tatanan PDPHJ hingga semakin parah dan carut marut. Setahun 7 bulan, Direksi dibawah Bolmen, kondisi perusahaan ini tidak menunjukkan kemajuan apapun, kecuali pegawai dapat gajian setiap bulan. Namun pengangkatan pejabat dengan cara- cara KKN, gaji dibawah UMK, menejemen kepersonaliaan yang buruk, skandal pungli, masih terus menjadi borok perusahaan ini.
Maka terkait hal itu, mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini menyatakan mengecam keras sikap Walikota dr. Susanti Dewayana, yang terkesan membiarkan Direksi PDPHJ merusak tatanan PDPHJ, hingga akibatnya telah membuat sistem kepegawaian PDPHJ menjadi kacau porak poranda. Menurutnya, Walikota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayana, S.PA, patut mempertimbangkan keputusan – keputusan Direksi PDPHJ yang secara kontra produktif mengangkat pejabat PDPHJ dengan cara- cara kolusi dan nepotisme, sebab keputusan tersebut dapat saja menjadi bagian dari pembusukan dalam kontestasi Pilkada Kota Pematangsiantar Tahun 2024. (Snc)